SOLOPOS.COM - Tampilan aplikasi Kudus Dukcapil. (play.google.com)

Kependudukan dan catatan sipil di Kudus kini diayani juga secara online.

Semarangpos.com, KUDUS — Masyarakat dinilai meminati layanan kependudukan secara online atau dalam jaringan (daring) yang disediaka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) Kudus. “Kami mencatat selama dua bulan terakhir, sudah ada 293 pemohon yang memanfaatkan permohonan data kependudukan secara daring,” ujar Sekretaris Disdukcapil Kudus, Putut Winarno, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (13/9/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Layanan yang menjadi primadona adalah layanan permohonan data kependudukan melalui aplikasi mengobrol Whatsapp. Ia mengatakan untuk mengurus data kependudukan melalui Whatsapp, untuk sementara baru terbatas di kalangan kepala desa di seluruh Kabupaten Kudus.  Melalui aplikasi obrolan tersebut, terang dia, kepala desa bisa membantu warganya yang hendak mengurus akta kematian, akta kelahiran, serta perubahan kartu keluarga.

Layanan online menggunakan aplikasi layanan kependudukan berbasis aplikasi Android Kudus Dukcapil pada smartphone, diakuinya juga sama banyak peminatnya. Bahkan, lanjut dia, saat ini sudah ada 500-an orang yang mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store untuk diinstal di smartphone. “Lewat aplikasi tersebut, masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan cukup melalui telepon genggam tanpa datang ke kantor,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pelayanan kependudukan secara daring tersebut, disiapkan petugas khusus yang memantau pemohon yang mengajukan permohonan melalui aplikasi obrolan Whatsapp ataupun aplikasi khusus Dispendukcapil Kudus bertajuk Kudus Dukcapil yang tersedia di Play Store.

Persyaratan yang dikirimkan pemohon, selanjutnya dicetak, kemudian diverifikasi oleh petugas bidang tugas masing-masing sesuai permohonan dari masyarakat. “Jika verifikasi tidak ada masalah dengan persyaratan, selanjutnya permohonan warga tersebut diproses. Jika sudah jadi, akan diinformasikan kepada pemohon,” ujarnya.

Sementara itu, jumlah perekaman kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) hingga awal September 2017 sebanyak 595.881 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 612.321 orang. Dengan demikian, lanjut dia, persentasenya mencapai 97,32%, sedangkan warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 16.440 orang atau 2,68%.

Untuk saat ini, kata dia, jumlah tersebut tentu akan berkurang, karena pemohon perekaman KTP elektronik juga terus bertambah. Sementara ini, untuk periode 9 Mei hingga 5 Juni 2017, pencetakan kartu keluarga tercatat sebanyak 1.018 KK, akta kelahiran sebanyak 1.985 akta, dan 113 akta kematian. Untuk jumlah penduduk pindah keluar Kudus, tercatat sebanyak 42 pemohon, sedangkan penduduk pindah ke Kudus sebanyak 36 pemohon, dan cetak akta perkawinan masih nihil.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya