SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Kartu tersebut tetap berlaku seumur hidup meskipun di dalamnya tertera masa belaku.

 
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman menegaskan, tidak ada pembatasan umur Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kartu tersebut tetap berlaku seumur hidup meskipun di dalamnya tertera masa belaku.
Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi menjelaskan, masa berlaku e-KTP seumur hidup. Meski begitu, dia mengakui jika rekaman pertama dan percetakan e-KTP yang dilakukan antara 2011 dan 2012, mencantumkan masa berlaku e-KTP. Cetakan pertama saat itu berjumlah sekitar 700.000 lembar. “Saat itu e-KTP dicetak oleh pusat secara nasional. Disana tertulis jika masa berlaku e-KTP hingga tahun 2017,” kata Supardi kepada wartawan, Selasa (2/2/2016).
Menurutnya, berlakukna e-KTP seumur hidup sesuai dengan Undang-undang (UU) No.24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Begitu UU tersebut diberlakukan, katanya, masa berlaku e-KTP otomatis seumur hidup. “Jadi tidak ada masalah. Masyarakat tidak perlu mengganti e-KTP mereka selama tidak ada perubahan data atau kerusakan,” kata Supardi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait e-KTP yang berlaku seumur hidup. Untuk e-KTP cetakan lama yang masih tertulis masa berlaku tidak perlu diganti dengan catatan tidak ada perubahan data atau kerusakan. Menurut Supardi, dengan adanya SE tersebut maka kolom masa berlaku dalam e-KTP tidak berlaku karena otomatis berubah menjadi seumur hidup.
Sejak awal, daerah hanya melakukan perekaman saja sementara untuk percetakan dilakukan pemerintah pusat. “Sejak kami melakukan percetakan sendiri, status e-KTP sudah berlaku seumur hidup. Untuk itu masyarakat terutama yang e-KTP cetakan pertama tidak perlu risau,” katanya.
Bagaimana jika instansi lain seperti perbankan mempermasalahkan isi kolom masa berlaku e-KTP, Supardi menegaskan, seluruh lembaga telah mendapatkan SE oleh Kemendagri. Artinya, tidak ada alasan bagi lembaga atau institusi lain yang mempermasalahkan masa berlaku itu. “Tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mempermasalahkan masa berlaku itu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya