SOLOPOS.COM - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing. (Antara Papua Barat/Ernes Broning Kakisina)

Solopos.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver saat melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Selain itu satu warga diproses hukum karena kepemilikan senjata angin (air gun).

Operasi pekat itu digelar dari 21 April sampai 5 Mei 2021. Kasus kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ditangani saat operasi pekat digelar pada Jumat (30/4) di Maruni, Kabupaten Manokwari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, mengatakan dua orang terkait dengan senjata api rakitan tersebut yakni CA dan EM sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Heboh, Truk Sayuran Angkut Pemudik Terjaring Razia di Cikampek

Irjen Tornagogo mengatakan selama ini senjata api yang disita di wilayah hukumnya berasal dari luar Papua Barat dengan tujuan untuk mahar perkawinan. Dia mengajak masyarakat untuk bersama menciptakan suasana aman.

"Masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api tidak diproses namun akan dirangkul. Papua Barat aman sehingga mari kita membangun Papua Barat dengan baik tanpa kekerasan," kata Irjen Tornagogo di Manokwari, Kamis (6/5/2021) seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan kepemilikan senjata tentu keliru dan menyimpang dari aturan budaya yang sebenarnya. Sebab jika nantinya terjadi masalah sudah pasti senjata api tersebut disalahgunakan dan dapat menghilangkan nyawa orang lain.

Mudik Dilarang, Buruh Protes Bus Karyawan Tertahan di Penyekatan Tol Cikarang

Dia mengimbau kepada masyarakat Papua Barat yang masih menyimpan senjata api untuk kepentingan mahar perkawinan segera menyerahkan kepada polisi maupun TNI agar tidak disalahgunakan.

Dia menambahkan dalam operasi pekat tersebut, aparat juga menangkap satu orang pemilik airsoft gun berinisial HP dan satu orang pemilik senjata angin berinisial AR yang saat ini dalam proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya