Minggu, 24 Juni 2012 - 22:03 WIB

Kepemilikan saham bank dibatasi 40 persen

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Bogor [SPFM], Bank Indonesia berencana menuntaskan aturan, struktur kepemilikan saham mayoritas, pada akhir Juli 2012. Aturan tersebut akan berlaku, terhadap seluruh bank di Indonesia. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan, pembatasan kepemilikan saham perlu dilakukan, agar perbankan dapat meningkatkan efisiensi, dan tata kelola semakin baik. Menurut Halim, perbankan yang mayoritas dimiliki satu pihak saja, berdampak negatif terhadap tata kelola perbankan. Dalam aturan itu nantinya, setiap lembaga keuangan termasuk bank, memiliki batas maksimum, kepemilikan 40 persen saham, di suatu bank. Sedangkan badan hukum non lembaga keuangan, maksium 30 persen, serta perorangan dengan batas maksimum, kepemilikan 20 persen.

Meski seperti itu, aturan itu tidak menutup kemungkinan, bagi lembaga keuangan atau bank, yang ingin memiliki kepemilikan saham mayoritas, lebih dari 40 persen. Aturan struktur kepemilikan saham mayoritas ini, akan berlaku penuh pada 31 Desember 2013. Berarti, setiap bank memiliki waktu sekitar 1,5 tahun lagi, untuk meningkatkan kualitasnya. [tempo/lia]

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif