Kepemilikan properti untuk warga asing diizinkan dengan syarat WNA mengurus izin tinggal terlebih dulu.
Solopos.com, JAKARTA – Warga negara asing (WNA) wajib mengurus izin tinggal sebelum diperbolehkan memiliki properti apartemen di Indonesia.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/8/2015).
“Yang coba kita cegah adalah jangan sampai mereka [WNA] hanya dengan alasan punya properti [di Indonesia], seolah-olah tidak perlu mengurus izin tinggal,” kata Ferry.
Ia melanjutkan, properti yang dimiliki warga asing tersebut tidak diperkenankan disewakan kepada pihak lain.
“Kalau tidak ditinggali, WNA harus melepas haknya dengan menjual apartemen. Jangan sampai apartemen dibeli orang asing, dia tinggal di luar negeri, lalu apartemennya disewakan ke rakyat kita. Itu enggak boleh,” ujar dia.
Sementara bagi WNA yang tidak lagi menghuni apartemen tersebut diharuskan untuk melepas haknya dengan menjual apartemen tersebut.
Ferry menambahkan apartemen tersebut boleh diwariskan, asalkan ahli warisnya berada di Indonesia.
“Ketika WNA meninggal, [kepemilikan properti] itu tidak hilang, tapi bisa diwariskan kepada ahli waris, sepanjang ahli warisnya tinggal di Indonesia,” papar dia.