SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari 21 Desember 2016. (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Kepemilikan lahan Sriwedari Solo masih menjadi perdebatan bahkan meski sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dimenangi ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat.

Namun, klaim ahli waris dan keputusan hukum tersebut atas kepemilikan lahan Sriwedari Solo berbeda dengan fakta sejarah yang tercantum dalam beberapa dokumen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satunya, dalam buku Nawa Windu Paheman Radyapustaka 1890-1960. Buku yang diterbitkan Radyapustaka pada 1960 itu berbahasa Jawa dan memuat keinginan Paku Buwana (PB) X menyulap lahan yang dibeli dari seorang Belanda bernama Johannes Buselar.

Dokumen lebih lawas tercatat pada Koran Bromartani terbitan 21 Juni 1877. Pada koran yang juga berbahasa Jawa itu, tercetak jelas “Griyanipun tuwan Buselar ingkang ngersakaken numbas Kanjeng Ratu Ageng”.

Ekspedisi Mudik 2024

Kecelakaan Maut Karanganyar: Bus Rombongan SMK Muhammadiyah 1 Gondangrejo Tabrak Truk, 2 Kru Meninggal

Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti Rumah Tuan Buselar yang ingin membeli adalah Kanjeng Ratu Ageng.

Sejarawan Heri Priyatmoko mengatakan Kanjeng Ratu Ageng dimaksud adalah PB IX atau ayah dari PB X.

Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berkuasa pada 1861-1893 itu membeli lahan seluas 99.889 meter persegi tersebut untuk dihadiahkan kepada putra mahkota (kelak PB X).

“Raja kala itu cukup memerintahkan patihnya untuk mengatur jual beli. Saat itu patihnya adalah K.R.A. Sasranegara, leluhur R.M.T. Wirjodiningrat. Tanah itu baru dibangun menjadi Taman Sriwedari saat PB X berkuasa pada 1905,” jelasnya kepada Solopos.com, Minggu (8/3/2020).

Ortu Pembunuh Bocah Sawah Besar Tak Tahu, Ember Cucian Berisi Jasad

PB X yang terinspirasi Kebun Raya Bogor mempunyai ide membangun Taman Sriwedari. Transaksi jual-beli tercantum dalam akta notaris tertanggal 13 Juli 1877 No. 10 dengan harga 65.000 gulden.

Tanah itu merupakan tanah eigendom dengan ukuran di sisi utara sebelah selatan Jl. Purwasari (sekarang Jl. Slamet Riyadi) dari jalan kecil di timur kawasan Sriwedari (Jl. Museum) ke barat 165 sepanjang 115 meter.

Taman Rakyat Mewah Di Lahan Sriwedari Solo

Ukuran di sisi timur mulai jalan besar [Jl. Slamet Riyadi] ke selatan sampai jalan kecil 240 E sepanjang 168 meter. Ukuran di sisi barat mulai jalan besar ke selatan sampai kamp 250 E sepanjang 173 meter dan ukuran di sisi selatan timur-barat 112,5 E sepanjang 78 meter.

“Kalau ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat mengklaim kepemilikan lahan Sriwedari Solo, artinya harus melihat dan memahami bagaimana model tata administrasi kerajaan,” ucap Heri.

Biaya Hidup Mahasiswa di 4 Kota, Mana yang Termurah?

Ia menyebut PB X mengeluarkan ribuan gulden demi membangun taman rakyat yang cukup mewah. Taman itu diisi kebun binatang, lapangan sepak bola, gedung wayang orang, gedung bioskop, rumah makan, dan taman air kapujanggan.

“Jadi, apa masuk akal jika Sinuhun mengeluarkan duit ribuan gulden untuk membangun taman yang bukan di atas tanahnya sendiri?” tandasnya.

PB X membangunnya untuk ajang saling kenal, tempat menyatukan rakyat dari berbagai lapisan sosial. Heri menyayangkan apabila eksekusi dilakukan sehingga ruang publik itu jatuh ke tangan perseorangan dan melunturkan cita-cita awal pembangunan Bon Rojo.

Pemerintah Kota (Pemkot), kata dia, harus lebih teliti berburu dokumen untuk menjadi novum baru guna melawan eksekusi.

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pelajar Karanganyar di Madiun Warga Klaten dan Solo

Dijumpai terpisah, adik PB XIII, K.G.P.H. Puger, menyebut meski saat itu sangat lumrah raja memerintahkan patihnya untuk melakukan tugas kerajaan, setiap perintah sewajarnya dilengkapi surat.

“PB X pernah memerintahkan jajarannya membeli dua rumah kecil di Boyolali itu pun ada suratnya. Jadi kalau saat itu ada perintah membeli tanah dari Buselar, seharusnya juga dilengkapi surat resmi atas dhawuh [perintah] raja. Jadi kalau akta tanahnya ada, seharusnya surat perintahnya juga ada,” kata Puger.

Sebagaimana diinformasikan, Pengadilan Negeri atau PN Solo kembali mengeluarkan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan Sriwedari Solo. Kepemilikan lahan Sriwedari Solo itu selanjutnya menjadi hak ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat sesuai keputusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya