SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kepegawaian Sukoharjo, para perangkat desa di Sukoharjo beraudiensi dengan Bupati pekan lalu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Para perangkat desa (perdes) di Sukoharjo beraudiensi dengan Bupati Wardoyo Wijaya di Graha Satya Praja Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, akhir pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menuntut masa jabatan perdes di Sukoharjo diperpanjang hingga usia 60 tahun. Hal ini menyesuaikan UU No. 6/2015 tentang Desa yang salah satunya mengatur masa jabatan perangkat desa.

Mereka diangkat sebagai perangkat desa dengan masa jabatan selama 20 tahun.  Dengan masa jabatan tersebut, para perangkat desa ini bakal memasuki masa purna tugas sebelum berusia 60 tahun. Padahal, sesuai UU Desa, perangkat desa dapat diberhentikan lantaran berusia 60 tahun.

Karena itu, mereka menuntut agar perangkat desa yang diangkat dengan masa jabatan selama 20 tahun diperpanjang hingga usia 60 tahun. Hal itu juga diatur dalam regulasi lainnya yakni Permendagri No. 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perangkat Desa Ngasinan, Kecamatan Bulu, Suyatno, mengatakan para perangkat desa yang diangkat dengan masa jabatan selama 20 tahun dipastikan memasuki masa purna tugas sebelum usia 60 tahun. Sebagian besar perangkat desa bakal memasuki masa purna tugas saat usianya di bawah 55 tahun.

“Kami meminta agar Pemkab Sukoharjo mengabulkan permintaan para perangkat desa yang diangkat dengan masa jabatan selama 20 tahun. Masa jabatan perangkat desa menyesuaikan perundang-undangan hingga berusia 60 tahun,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Senin (26/12/2016).

Menurut Suyatno, tak ada lagi ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa melainkan pembatasan masa jabatan perangkat desa berdasarkan umur. Terlebih, para perangkat desa telah mengabdi untuk melayani masyarakat desa selama puluhan tahun.

Para perangkat desa telah melaksanakan tugas dan wewenang demi percepatan pembangunan dan jalannya roda pemerintahan desa. Mereka tak jarang harus turun lapangan menyelesaikan berbagai masalah di wilayah masing-masing.

“Alhamdulillah, Pak Bupati mengabulkan permintaan para perangkat desa. Masa jabatan perangkat desa diperpanjang hingga berusia 60 tahun,” papar dia.

Audiensi antara perangkat desa dengan Pemkab Sukoharjo membahas masa jabatan perangkat desa telah dilaksanakan berulang kali. Kini, para perangkat desa bisa bernapas lega setelah Pemkab memastikan perpanjangan masa jabatan.

“Perangkat desa yang diangkat dengan masa jabatan 20 tahun berjumlah ratusan orang. Di Desa Ngasinan sendiri ada lima orang termasuk saya.”

Pernyataan senada diungkapkan perangkat desa lainnya, Joko Sunardi. Sebenarnya, ada tuntutan lain dari perangkat desa yakni dana purna tugas.

Para perangkat desa telah bekerja selama puluhan tahun semestinya ada penghargaan atau reward dari Pemkab. Dana purna tugas itu semacam uang tali asih yang diberikan kepada perangkat desa yang telah pensiun.

Saat audiensi, Bupati masih mengkaji secara mendalam ihwal pemberian dana purna tugas perangkat desa. “Masalah perpanjangan masa jabatan perangkat desa sudah klir. Tak ada lagi masalah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya