SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kepegawaian Sragen, ratusan PNS di Sragen galau karena belum mendapat SK penempatan di OPD baru.

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus anggota staf masih galau setelah perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru di Pemkab Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sampai pekan keempat Januari ini, mereka belum mendapatkan surat perintah (SP) maupun surat keputusan (SK) penempatan di organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait. Salah seorang anggota staf di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen yang enggan disebutkan namanya menyampaikan banyak anggota staf yang belum mendapat SP atau SK dari Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) untuk penempatan kerja.

Dia menyebut puluhan anggota staf dari Badan Diklat dan Litbang yang bubar belum dapat SK. Demikian lulusan dengan belasan anggota staf di Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah (BPUMD) yang juga dibubarkan belum menerima SK penempatan.

“Saya mendapat kabar baru 1.200 SK yang dikeluarkan Sekda dari total 10.600 anggota staf. Kami galau harus bekerja bagaimana. Untuk apel saja tidak bisa karena tidak ada papan nama OPD yang dibubarkan. Kami seperti PNS yang tidak memiliki pekerjaan. Kami berharap segera ada SK atau minimal SP yang dijadikan dasar untuk bekerja,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (25/1/2017).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, meminta para PNS tidak usah galau tetapi jalani pekerjaan yang ada dulu. Tatag menyatakan membuat SK untuk 10.600 orang itu tidak semudah membalik telapak tangan.

Kendati demikian, Sekda berkomitmen paling lambat Februari semua anggota staf di semua OPD sudah menerima SK. “Sebagai PNS mestinya sudah mengetahui tugasnya. Bagi yang OPD-nya digabung ke OPD lain ya otomatis tetapi mengikuti OPD baru itu sesuai bidang lamanya. Misalnya tugasnya di Bidang Informatika yang sekarang menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika ya otomatis bekerja di tempat itu dulu sambil menunggu SK definitifnya,” ujar Sekda.

Sekda mencontohkan para anggota staf di Bidang Kebudayaan yang sekarang bergabung dengan Dinas Pendidikan otomatis masih bekerja di bidang yang sama. Sedangkan untuk anggota staf BPUMD yang bubar menginduk di Bagian Perekonomian. Dia menyarankan belasan PNS eks BPUMD tetap bisa bekerja sementara di Bagian Perekonomian.

“PNS itu punya NIP [nomor induk pegawai] jangan meninggalkan tanggung jawab. Ketika belum ada SK baru ya tetap mengacu pada tempat kerja sebelumnya. Tidak usah tarik-tarikan tempat. Bagi yang sudah ditempatkan segera bekerja dengan baik mengingat segera ada audit,” tambahnya.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui wartawan, Rabu siang, meminta para anggota staf tidak membuat kegaduhan melainkan tetap diam dan bekerja di tempat masing-masing. Bupati mengatakan segera menyusulkan SK penempatan untuk mereka.

Untuk OPD yang bubar, kata dia, anggota stafnya segera didistribusikan ke OPD terkait. “Kemudian untuk pengisian kekosongan pejabat eselon II, Pak Sarwaka [Kepala Badan Kepegawaian Daerah] menyiapkan persyaratan untuk job fit. Ada rencana juga untuk studi banding ke daerah lain. Kami memulai proses job fit awal Februari. Kami juga bentuk panitia seleksi yang anggotanya dari tokoh masyarakat, akademisi, dan pejabat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya