SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Puluhan pejabat eselon IV Pemkan Sragen terancam kehilangan jabatan menyusul dihapusnya 108 UPTD.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 108 unit pelaksana teknis dinas atau badan (UPTD/UPTB) Pemkab Sragen akan dihapus sebagai implikasi penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12/2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penghapusan UPTD/UPTB itu juga sesuai rekomendasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Selain menghapus 108 UPTD/UPTB, 39 UPTD akan tetap ada hanya berubah nama dan merger.

Penghapusan UPTD/UPTB ini berdampak pada penjabat eselon IV yang memimpin. Total ada 94 pejabat eselon IV yang terdampak penghapusan UPTD/UPTB tersebut. Puluhan di antaranya kemungkinan terpaksa turun jabatan.

Kabag Organisasi Setda Sragen Adi Susanto saat ditemui Solopos.com di kediamannya, Selasa (9/1/2018) malam, menjelaskan rekomendasi Gubernur tersebut sudah dibahas dalam rapat lintas OPD pada Selasa siang. Hasil rapat itu kemudian dibuatkan laporan dan disampaikan ke Bupati Sragen dan nantinya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup).

“Evaluasi UPTD/UPTB-cabang dinas itu merupakan amanat Permendagri No. 12/2017. Regulasi itu harus dijalankan setelah enam bulan diundangkan,” kata dia.

Mestinya aturan itu berlaku mulai September 2017 tetapi karena dinamika di pemerintah provinsi, Sragen baru dievaluasi menjelang akhir 2017 dan awal 2018. Evaluasi tersebut dikirimkan ke Biro Organisasi Provinsi Jateng. Kabupaten/kota boleh membentuk UPTD tetapi harus mendapat rekomendasi Gubernur.

Rekomendasi Gubernur yang turun itu merupakan hasil dari usulan Pemkab Sragen berdasarkan hasil evaluasi UPTD/UPTB atau cabang dinas yang mengacu pada tujuh kriteria yang tercantum dalam Permendagri No. 12/2017. Keberadaan UPTD itu, kata dia, berkaitan dengan aspek kewilayahan (rentang kendali), pekerjaan teknis, dan kelas.

Bupati dapat menurunkan kelas UPTD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan daerah. “Amanat Permendagri ini berlaku secara nasional. Hal itu jelas berdampak pada kepegawaian karena pasti ada pejabat eselon IV yang tidak mendapat pekerjaan atau non job karena kepala UPTD itu diisi pejabat eselon IV. Ada pejabat eselon IV yang terpaksa turun menjadi pejabat fungsional umum. Di sisi lain juga berdampak pada efisiensi anggaran,” imbuhnya.

Evaluasi itu dilakukan, terang dia, karena banyak kepala UPTD yang tidak punya staf dan ada pula yang mengusulkan untuk dibentuk koordinator kecamatan sebagai pengganti UPTD seperti dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi nanti dampaknya, ujar dia, ada pejabat yang non job dan demosi karena rasionalisasi kelembagaan.

Adi menyinggung sebanyak 18 pejabat eselon IV yang berlatar belakang pendidikan SLTA yang “diselamatkan” atau diprioritas mengisi jabatan karena pengisian pejabat eselon IV itu minimal harus D3.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, menambahkan hilangnya UPTD itu akan berdampak pada banyaknya pejabat eselon IV yang kehilangan jabatan sementara kekosongan jabatan terbatas. Dia mengungkapkan seperti di Disdikbud, kepala UPTD yang hilang itu menjadi koordinator kecamatan.

Kemudian untuk kepala UPTD keluarga berencana yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi sebagai pegawai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat.

“Sebagai tindak lanjutnya akan diatur formasinya karena ada yang pensiun. Prinsipnya tidak merugikan mereka. Kami akan mengembalikan mereka pada posisi semula lewat promosi dan pengisian. Yang jelas hilangnya UPTD itu saya jamin tidak menganggu pelayanan karena tugas-tugas itu sudah dilaksanakan teman-teman di pejabat fungsional,” tambahnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (10/1/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya