SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Kepegawaian Solo, Pemkot membentuk tim pengawasan ASN selama Ramadan.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membentuk tim pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan. Bagi ASN yang tertangkap tangan keluyuran pada jam kerja akan dijatuhi sanksi administrasi hingga pemotongan tambahan penghasilan (tamsil).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan Pemkot membentuk tim pengawasan ASN selama Ramadan. Tim meliputi Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan rutin, terutama di tempat-tempat keramaian seperti swalayan.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal ini untuk memantau ASN yang berbelanja pada jam kerja selama momentum Ramadan. “Pengawasan ini sampai di luar OPD di kompleks Balai Kota, baik kecamatan dan kelurahan,” katanya ketika dihubungi Solopos.com, Kamis (25/5/2017).

Budi mengatakan selama Ramadan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot dikurangi satu jam serta tanpa waktu istirahat. Merujuk surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Nomor 060/SE/1472, jam kerja untuk ASN lima hari kerja, Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Khusus Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Sedangkan bagi ASN enam hari kerja, Senin-Kamis jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, Jumat pukul 07.30 sampai pukul 11.00 WIB. Sabtu masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 12.30 WIB. “Jam kerja dikurangi satu jam dan tanpa istirahat selama Ramadan,” kata dia.

Begitu pula untuk pelaksanaan upacara bendera dan apel, Budi mengatakan upacara setiap 17 ditiadakan. Namun untuk upacara pada momentum tertentu, yakni peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan HUT Pemkot pada 16 Juni tetap akan dilaksanakan.

Untuk pelaksanaan apel pagi dan siang dilaksanakan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Selain jam operasional ASN, Pemkot juga menghapus hak cuti nyadran bagi ASN. Alasannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak mengatur soal aturan tersebut.

Apalagi selama Mei terdapat tiga hari libur di luar Sabtu dan Minggu, sehingga hari-hari libur tersebut bisa dimanfaatkan abdi praja untuk melakukan tradisi nyadran menjelang Ramadan. Budi mengancam akan memotong tambahan penghasilan (tamsil) bagi ASN yang tidak mematuhi aturan Pemkot, termasuk terlambat masuk kantor.

Presensi kehadiran menggunakan finger print (pemindai sidik jari) bisa mendeteksi kehadiran masing-masing pegawai. Prinsipnya, Budi meminta pengurangan jam kerja tidak disertai dengan penurunan kualitas layanan publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya