SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Sekitar 52 pejabat UPT Disdik Klaten terancam kehilangan jabatan menyusul  penghapusan UPT yang merupakan amanat Permendagri.

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten masih menyiapkan rencana penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) di tiap kecamatan Permendagri No. 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

UPT Disdik bakal diganti menjadi koordinator wilayah. Keberadaan unit itu akan dihapus dan kepala sekolah akan berhubungan langsung dengan Disdik. Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan Pemkab masih mengkaji keluar Permendagri yang mendasari itu. Salah satunya soal penempatan para pejabat UPT Disdik.

“Kami masih kaji karena memang aturan dari pemerintah pusat akan dihapus. Kami masih siapkan segala sesuatunya. Pejabat kepala UPT Disdik masih kami kaji akan ditempatkan pada posisi yang pas di mana,” kata Mulyani saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (18/2/2018).

Kabag Organisasi Setda Klaten, Masruri, mengatakan Pemkab masih menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang UPTD. Setelah ada penghapusan UPT Disdik, Pemkab akan membentuk koordinator wilayah.

“Jadi istilahnya nanti UPT Disdik akan dijadikan koordinator wilayah. Tupoksi [tugas pokok dan fungsi] termasuk ASN semuanya melaksanakan tugas. Namun, kalau kemarin ada kepala UPT Disdik, nanti menjadi koordinator wilayah. Dulu pakai eselon nanti tidak ada eselon,” katanya.

Ia belum bisa memastikan kepala UPT Disdik secara otomatis menjadi koordinator wilayah. Kewenangan soal kepegawaian berada di tangan Bupati serta Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD). “Kalau kami hanya membuat wadahnya,” kata dia.

Kepala BKPPD Klaten, Surti Hartini, menjelaskan rencana penghapusan UPT Disdik masih menunggu perbup. Ia menjelaskan pegawai akan ditata setelah ada perbup yang membubarkan UPT Disdik.

Di Klaten, ada 26 UPT Disdik. Di setiap UPT Disdik, ada jabatan kepala UPT Disdik selevel pejabat eselon IV A dan kasubag tata usaha selevel pejabat eselon IV B. Alhasil, ada 52 pejabat di UPT Disdik yang menunggu kejelasan nasib setelah UPT dihapus.

Surti menjelaskan ada beberapa pilihan penempatan pejabat UPT setelah lembaganya dihapus. Mereka bisa dialihkan ke jabatan fungsional asal memenuhi syarat. Pilihan lain mereka ditempatkan ke jabatan struktural.

Ia menuturkan hasil pemetaan BKPPD, dari 52 pejabat UPT Disdik, hanya ada tiga pejabat yang berpotensi ditempatkan ke jabatan fungsional. Ia tak menampik para pejabat UPT Disdik yang tak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional atau struktural berpotensi nonjob.

“Kalau itu [nonjob] alternatif terakhir. Namun, semuanya itu tergantung kebijakan Bupati. Yang jelas masih menunggu perbup,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya