SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PNS Pemkab Klaten di Mapolres Klaten, Selasa (17/1/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Kepegawaian Klaten, usulan pensiun dini dua pejabat Disdik ditolak.

Solopos.com, KLATEN — Pengajuan pensiun dini atau pensiun atas permintaan sendiri (APS) dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten ditolak Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sri Mulyani tak menyetujui pengajuan pensiun dini dua pejabat yakni Kabid Pembinaan SD Disdik Bambang Teguh Setya dan Sekretaris Disdik Sudirno lantaran keduanya berstatus tersangka kasus korupsi.

Mulyani mengatakan sesuai surat edaran (SE) gubernur ihwal pengajuan pensiun dini bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan. Salah satu syarat itu yakni tidak sedang terlibat permasalahan hukum.

“Prosesnya tidak kami setujui karena sesuai aturan itu boleh mengajukan pensiun APS asalkan tidak bermasalah hukum. Secara resmi pengajuan pensiun dini kami tolak. Baru tadi pagi saya teken suratnya. Biar nanti proses hukumnya berjalan sampai inkracht,” kata Mulyani saat ditemui wartawan di DPRD Klaten, Senin (31/7/2017). (Baca juga: Lagi, 2 Pejabat Disdik Klaten Jadi Tersangka Korupsi)

Disinggung kemungkinan jabatan sekretaris dan kabid pembinaan SD diganti, Mulyani mengatakan segera berkoordinasi dengan kepala Disdik Klaten. “Apakah nanti perlu diganti dari luar atau dari Disdik sendiri, kami koordinasikan dulu. Soal peringatan kepada pegawai lain, saya sudah berulang kali menyampaikan dan mengingatkan agar berhati-hati. Harus selalu instropeksi. Semua terjadi karena ada niat,” katanya.

Bambang dan Sudirno mengajukan pensiun dini melalui surat pengajuan Disdik yang disampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Surat usulan pensiun dini diterima BKPPD pada 13 Juli sementara surat pengajuan pensiun dini tertanggal 15 Juni.

Dari penelusuran BKPPD dua pejabat Disdik itu ditetapkan tersangka sejak 7 Juli. Mereka ditetapkan tersangka oleh KPK dari hasil pengembangan kasus dugaan suap mutasi jabatan yang juga menjerat Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini dan mantan Kasi SMP Disdik Klaten Suramlan.

Pengesahan pensiun pegawai golongan IV A dan IV B merupakan kewenangan gubernur. Namun, pengajuan pensiun ke gubernur harus diusulkan oleh bupati asal memenuhi seluruh persyaratan.

Selain memenuhi syarat usia dan masa kerja, pengajuan pensiun dini disetujui apabila PNS yang mengusulkan tak terjerat kasus hukum. Dalam SE Gubernur Jawa Tengah tertanggal 25 Oktober 2013, usulan pemberhentian dengan hormat atau APS sebagai PNS dengan hak pensiun harus dilampiri surat pernyataan tidak sedang terlibat permasalahan hukum dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Sebelum surat usulan pengajuan pensiun dini dua pejabat itu sampai ke Plt. Bupati, Pemkab melakukan kajian status hukum dua pejabat tersebut. Hasil kajian disampaikan kepada Plt. Bupati sebagai rekomendasi untuk menentukan usulan pengajuan pensiun dini disampaikan ke gubernur atau tidak.

Meski sudah ditetapkan tersangka, dua pejabat Disdik itu tercatat sebagai PNS aktif. Soal pemberhentian sementara, Pemkab memproses jika keduanya ditahan disertai surat resmi dari KPK.

Kepala Disdik Klaten, Pantoro, menyerahkan keputusan soal usulan pensiun dini dua pejabat di dinas yang ia pimpin ke kepala daerah. Soal kemungkinan mengganti posisi dua pejabat itu, Pantoro masih menunggu surat resmi.

“Sepanjang sudah ada suratnya nanti kami yang mengatur siapa yang mengampu. Yang penting ada yang menangani agar pelayanan tetap jalan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya