SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Kepegawaian Karanganyar, penataan OPD berimbas pada pencairan gaji PNS bulan Januari yang tertunda beberapa hari.

Solopos.com, KARANGANYAR — Penataan organisasi perangkat daerah (OPD) berdampak pada penundaan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada Januari 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 900/9.981.23/XI/2016 tanggal 14 desember 2016 tentang Penundaan Pembayaran Gaji Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Karanganyar. SE ditandatangani Sekda atas nama Bupati Karanganyar.

Isi SE itu menginstruksikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyosialisasikan penundaan pembayaran gaji PNS bulan Januari 2017. Hal itu karena pemberlakuan Perda No. 16/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar. Selain itu, penataan pejabat struktural, fungsional, dan fungsional umum di masing-masing SKPD belum selesai.

SE juga meminta PNS memaklumi kondisi ini. Pemkab berusaha mempercepat proses penataan. Samsi menjelaskan skenario penundaan pembayaran gaji tersebut. Jika pejabat baru dilantik pada Sabtu (31/12/2016), penandatanganan struk gaji akan dilakukan pada Selasa (3/1/2017) dengan asumsi libur tahun baru hingga Senin (2/1/2016).

Gaji diterima PNS setelah lima hari sejak penandatanganan. “Itu skenario. Tetapi praktiknya belum bisa diprediksi. Kami berusaha secepatnya. Mundur lima hari dari normal. Penyebabnya penataan pejabat itu. Harap maklum. Kami sudah sampaikan edaran ke SKPD,” ujar Samsi saat ditemui wartawan di Kantor Setda Kabupaten Karanganyar, Selasa (20/12/2016).

Pantauan Solopos.com, sejumlah PNS di Pemkab Karanganyar sudah mengetahui kebijakan itu melalui grup di media sosial maupun aplikasi messenger seperti Whatsapp dan lain-lain. Mereka memahami kebijakan itu. Tetapi, mereka tidak berani memberikan pernyataan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Karanganyar, Yuli Astuti, menyampaikan akan menyosialisasikan surat edaran itu pada Rabu (21/12/2016) saat apel pagi. Yuli memaklumi hal itu karena imbas dari penataan pejabat.

Tetapi, dia yakin pejabat yang menata OPD akan berusaha maksimal menyelesaikan urusan itu secepatnya. “Ya harus terjadi karena penataan pejabat berdampak pada pembayaran gaji. Besok pagi [Rabu] kami sampaikan agar tidak ada gejolak. Isi SE ini kan Pemkab mengusahakan secepatnya. Ya harus ditunggu prosesnya,” tutur Yuli saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya