SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa/Youtube Kemenkeu)

Solopos.com, JAKARTA – Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan, nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perubahan nama tersebut tidak terlepas dari rencana revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. “Maka istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU tersebut,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (9/12/2022).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Berdasarkan draf terbaru Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, pasal 1 bagian kedua tentang perbankan menyebutkan Bank Perekonomian Rakyat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya, Bank Perekonomian Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

Kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit dan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing atau valas seperti bank umum. Adapun perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dilakukan paling lama dua tahun, terhitung sejak RUU tersebut diundangkan.

Sri Mulyani menambahkan dalam RUU tersebut, tata kelola perbankan dan perbankan syariah sebagai sektor dominan di dalam keuangan Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing di tingkat regional. “Termasuk melalui percepatan konsolidasi dan pengaturan dampak digitalisasi terhadap bisnis perbankan,” tutur Menteri Keuangan.

Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS

Menurutnya, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan di tingkat regional. Selain itu, reformasi di di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan hingga penegakan hukum.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul RUU PPSK Ganti Nama BPR dan BPRS, Sri Mulyani Ungkap Alasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya