SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

KULONPROGO—Seorang kepala Taman Kanak-kanak (TK) di Panjatan diciduk polisi bersama tiga rekannya karena kedapatan berjudi kartu remi, Selasa (26/2/2013) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Mereka ditangkap di rumah Suyono,40, warga Dusun RT 34/RW 17, Gletak, Desa Kedungsari, Pengasih, pekerja pada sebuah universitas negeri di Jogja yang juga menjadi salah seorang tersangka. Tiga tersangka lainnya yakni Suparno, 45, Kepala Taman Kanak-kanak di Panjatan dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sadi serta Agus Riyanto.

Menurut Kepala Dusun Gletak, Kemiyem, ia mendengar informasi penangkapan warganya tersebut sekira pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, keempat pelaku tengah asyik berjudi remi dengan uang taruhan puluhan ribu rupiah. “Saya baru tahu beberapa saat kemudian dari cerita warga. Katanya mereka ditangkap di rumah Suyono, kemudian langsung dibawa ke Polres Kulonprogo,” tuturnya saat ditemui Rabu (27/2/2013) siang.

Menurut Kemiyem, sebagian besar para pelaku sering melakukan perjudian remi di dusun tersebut. Terkadang saat melintas, ia melihat mereka asyik berjudi di tepi jalan.
Sebagai kepala dusun, ia mengaku sudah seringkali menghimbau warganya untuk tidak terlibat perjudian tapi tidak diindahkan.

”Kalau dibilang resah, warga di sini juga resah. Kebetulan suami saya Ketua RT juga sudah berkali-kali mengingatkan saat ada pertemuan warga, agar tidak berjudi, tapi tidak ditanggapi,” tambah dia.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Kaswadi yang dikonfirmasi kemudian membenarkan para pelaku ditangkap petugas sehari sebelumnya. Meski demikian, hingga kini ia belum mengetahui hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya