SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA-– -Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah dugaan keterlibatannya dalam proses jual beli minyak mentah dengan PT Kernel Oil Pte Ltd.

Dalam keterangan resminya, Ditjen Migas menegaskan proses penunjukkan penjual minyak bumi sepenuhnya menjadi tugas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sesuai Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-SO.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, Pasal 3 huruf (g) Peraturan Menteri ESDM No. 9/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas juga menyebutkan SKK Migas menyelenggarakan fungsi menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro, mengatakan proses penunjukkan penjual minyak mentah bagian negara harus terus berjalan untuk menjamin keberlangsungan produksi migas di dalam negeri.

“Itu [proses tender] harus jalan terus, kalau berhenti nanti produksi kita juga akan berhenti. Jadi memang tidak boleh terganggu,” katanya di Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Seperti diketahui, Simon G Tanjaya, salah seorang yang diamankan bersama Rudi Rubiandini mengaku tidak berurusan dengan SKK Migas dalam menjalankan bisnisnya. Selama ini, Kernel Oil berurusan dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam melaksanakan bisnisnya di sektor migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya