SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonogiri berkomitmen memperberat hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak guna menurunkan kasus pencabulan dan pemerkosaan. Tuntutan hukuman penjara lebih lama sebagai efek jera bagi pelaku dan upaya edukasi masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad, di sela-sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di kantornya, Kamis (22/7/2021). Kejaksaan concern terhadap tingginya kasus kekerasan seksual anak di Kota Gaplek. Kekerasan seksual terhadap anak bisa merusak masa depan dan mengganggu tumbuh kembang anak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tuntutan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak bakal ditingkatkan. Hukuman penjara diperberat. Ini komitmen kejaksaan untuk melindungi anak dari kekerasan seksual,” kata dia, Kamis.

Baca Juga: Ada Temuan Cacing di Hati Sapi Kurban di Klaten

Kejaksaan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Wonogiri mulai Januari-pertengahan Juli 2021 sebanyak 11 kasus. Delapan kasus di antaranya telah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Wonogiri. Dua kasus lainnya masih dalam proses persidangan. Sementara satu kasus masih dalam proses penelitian berkas perkara dan segera dilimpahkan ke PN Kabupaten Wonogiri.

“Tuntutan jaksa penuntut umum [JPU] atas kasus kekerasan seksual terhadp anak bisa mencapai 10 tahun. Bahkan, bisa lebih tergantung dari anatomi kasus tersebut,” ujar Tailani.

Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dipengaruhi banyaknya warga yang merantau ke daerah lain untuk mencari penghasilan. Orang tua yang merantau menitipkan anaknya kepada kakek dan nenek atau sanak famili di kampung halaman. Pengawasan terhadap anak tak dilakukan secara ketat lantaran orang tua tak berada di rumah.

Sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan orang terdekat korban. “Bisa ayah tiri, kerabat keluarga, tetangga rumah hingga teman korban. Mereka membujuk korban saat kondisi rumah sepi,” imbuh dia.

Guna mencegah kasus kekerasan seksual anak, Kejaksaan menggeber program jaksa masuk sekolah. Para jaksa mengedukasi para siswa SD, SMP, dan SMA ihwal berbagai pencegahan kekerasan seksual anak. Mereka juga memberikan materi hukum guna memperkaya khasanah pengetahuan para pelajar. Sehingga mampu menciptakan generasi masa depan taat hukum.

Baca Juga: Klaten Masuk PPKM Level 4, Ketentuan Pembatasan Ini Berlaku hingga 25 Juli 2021

Lebih jauh, Tailani menambahkan rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa diawali dengan vaksinasi massal yang menyasar penyandang disabilitas, petugas kebersihan, dan masyarakat pada pekan lalu. Kejaksaan menyiapkan 200 dosis vaksin guna mencegah persebaran Covid-19.

Selanjutnya, Kejaksaan juga membagikan 60 paket sembako kepada warga kurang mampu, keluarga purnawirawan kejaksaan, dan panti asuhan yang diantar langsung ke rumah warga. “Pemberian bantuan paket sembako dilakukan secara door to door untuk mencegah kerumunan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya