Serang [SPFM], Kepala Keamanan Nasional Jemaat Ahmadiyah, Deden Dermawan Sudjana, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Serang, Jumat (10/5). Deden merupakan salah satu tersangka kasus bentrokan antara warga dengan Jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, 6 Februari lalu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Deden tidak menjalani penahanan. Dalam pelimpahan tersangka, Polda Banten juga menyerahkan barang bukti yaitu tiga buah tombak dan celurit.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Jan S Maringka menjelaskan, Deden ditahan berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Serang. Menurut Jan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempermudah pemeriksaan dan lebih cepat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. [vivanews/ary]