Serang [SPFM], Kepala Keamanan Nasional Jemaat Ahmadiyah, Deden Dermawan Sudjana, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Serang, Jumat (10/5). Deden merupakan salah satu tersangka kasus bentrokan antara warga dengan Jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, 6 Februari lalu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Deden tidak menjalani penahanan. Dalam pelimpahan tersangka, Polda Banten juga menyerahkan barang bukti yaitu tiga buah tombak dan celurit.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Jan S Maringka menjelaskan, Deden ditahan berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Serang. Menurut Jan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempermudah pemeriksaan dan lebih cepat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. [vivanews/ary]