SOLOPOS.COM - Suasana audiensi paguyuban Janaloka dengan Pemkab Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (9/11/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Janaloka minta kejelasan tentang mekanisme pemberhentian perangkat dan kepala desa.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul Janaloka meminta kejelasan kepada Pemkab terkait dengan proses pemberhentian perangkat dan kepala desa (Kades). Hal ini disampaikan oleh Katua Janaloka Anjar Gunantoro saat beraudiensi dengan Pemkab Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (9/11/2017).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Menurut Anjar dalam proses pemberhentian selama ini terkesan belum transparan. Sebab jika mengacu pada Perda No.12/2016 Pasal 26 ada mekanisme yang jelas dalam pemberhentian, mulai dari Surat Peringatan I hingga pemberhentian sementara sebanyak tiga kali. Namun, lanjut dia, proses ini seperti belum dilaksanakan dengan baik sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat. “Ini berdasarkan tafsir kami dari peraturan yang ada. Jadi kami minta kejelasan yang pasti terkait dengan mekanisme tersebut,” kata Anjar dalam aduiensi, Kamis (9/11/2017).

Menurut dia, selain masalah pemberhentian perangkat dan kepala desa, pemkab juga diminta untuk lebih peduli kepada pemerintahan desa. Anjar mencontohkan, saat ada perangkat maupun kepala desa yang tersangkut masalah hukum, ada kesan pemkab meminta yang bersangkutan agar segera mengundurkan diri.

“Padahal kita [perangkat desa dan kepala desa] merupakan anak-anak dari pemkab, tapi seperti yang terjadi selama ini ada kesan dibiarkan begitu saja dan bahkan cenderung diminta segera mengundurkan diri saat tersangkut masalah hukum,” ujarnya.

Menurut dia, saat ada perangkat maupun kepala desa tersangkut masalah sudah seharusnya pemkab memberikan bantuan dan bukan malah terkesan menelantarkan. “Ini jadi harapan kami juga karena perangkat dan kepala desa merupakan garda terdepan dalam pemerintahan. Jadi saat ada masalah yang menimpa kami, pemkab bisa memberikan pendampingan,” katanya lagi.

Menanggapi sejumlah tuntutan dari Paguyuban Janaloka, Kepala Bagian Hukum, Setda Gunungkidul Hery Sukaswadi menegaskan untuk masalah pemberhentian perangkat maupun kepala desa sudah sesuai aturan dan dengan prinsip kehati-hatian. Meski demikian, ia pun memberikan apresiasi terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh Janaloka. “Mungkin yang dipahami dari mereka masih kurang. Jadi kami akan terus melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya