SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, JEMBER — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, SW, dan seorang warga sipil, K, ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar yang digelar Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Jember.

“Dari 20 saksi yang sudah dimintai keterangan, kami menetapkan dua tersangka yakni Kepala Dispendukcapil SW dan seorang warga sipil berinisial K yang berperan sebagai calo,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo yang didampingi Kasat Reskrim Erik Pradana dan Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahadi di Mapolres Jember, Jumat (2/11/2018).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia membeberkan kejadian tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk) harus antre cukup lama baik di Kantor Dispendukcapil maupun di pelayanan administrasi kependudukan di Roxy Mall sejak awal 2018. Bahkan tidak jarang masyarakat harus datang subuh-subuh untuk antre memproses adminduk tersebut.

“Untuk mendapatkan KTP [kartu tanda penduduk] prosesnya berbulan-bulan, sehingga masyarakat memberikan informasi baik melalui media sosial maupun datang ke aparat penegak hukum bahwa mendapatkan KTP bisa berbulan-bulan, namun kalau jadi dalam satu hari bisa lewat jalur belakang,” tuturnya.

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan selama dua bulan dan akhirnya Tim Satgas Saber Pungli Jember melakukan OTT di Kantor Dispendukcapil Jember dengan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp10 juta yang disetorkan K kepada SW.

Berdasarkan keterangan K, pemohon harus membayar sebesar Rp100.000 untuk mengurus KTP, KK [kartu keluarga], dan akta kelahiran, sedangkan untuk kartu identitas anak (KIA) membayar sebesar Rp25.000.

“Kegiatan pungutan liar tersebut dimulai sejak Maret 2018 dengan rata-rata jumlah uang yang disetor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9 juta per hari, namun setoran uang tersebut tidak dilakukan setiap hari dan per minggu bisa berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta,” katanya.

Modus operandinya pemohon memberikan berkas administrasi kependudukan kepada tersangka K yang berperan menjadi calo, kemudian diserahkan kepada sopir Kepala Dispendukcapil Jember dan diproses pembuatan administrasi kependudukan itu. Namun untuk uang setoran diserahkan langsung dari K kepada SW.

Kusworo mengatakan barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar Rp10 juta dan 236 dolar Singapura, telepon genggam, kartu ATM sejumlah bank, berkas KTP, berkas KK, berkas KIA, akte kelahiran, dan sejumlah berkas rekapan pemohon KTP.

“Barang bukti uang tersebut diamankan dari Kepala Dispendukcapil Jember SW. Namun kemana saja uang itu mengalir, masih kami selidiki karena pemeriksaannya baru satu hari dan masih dua tersangka yang kami tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan bertambah,” katanya.

Kedua tersangka yakni SW dan aktivis LSM berinisial K menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan penutup kepala dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember.

Beberapa KTP yang dijadikan barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut di antaranya KTP Bupati Jember Faida dan dua KTP yang dimiliki tersangka Kepala Dispendukcapil Jember yang ditemukan di dalam tas Kepala Dispendukcapil Jember saat OTT di Kantor Dispendukcapil Jember pada Rabu (31/10/2018) malam.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya