SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Solopos.com, JOGJA — Octo Noor Arafat kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja. Penunjukkan Plh ini dilakukan setelah kepala dinas sebelumnya, Nurwidi Hartana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

”Prosesnya sudah sesuai ketentuan karena yang definitif terkena Operasi Tangkap Tangan [OTT] sehingga diberhentikan sementara sembari menunggu proses persidangan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, Senin (6/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyampaikan proses pemilihan Octo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia dianggap sosok yang tepat dalam mengisi kekosongan kepala DPMPTSP dan diharapkan bisa menjalani tugas dengan optimal. Per Senin ini, Octo yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan itu telah bertugas sebagai kepala DPMPTSP.

Di sisi lain untuk menunjuk Plh prosesnya juga tidak serumit dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini dikarenakan proses penunjukan Plh tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Baca Juga: Sultan Buka Suara Terkait Izin Apartemen yang Jerat Eks Wali Kota Jogja

“Per hari ini sudah mulai menjalani tugas sebagai Plh, saya tidak mau proses pelayanan terhambat. Sudah saya tandatangani, kan tidak perlu rekomendasi dari Kemendagri karena sementara, belum ada ketetapan hukumnya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap IMB apartemen Royal Kedhaton beberapa waktu lalu. Selain eks Walikota Jogja, Haryadi Suyuti, tiga orang lain yang terlibat dalam kasus itu yakni Kepala DPMPTSP Jogja, Nurwidi Hartana; sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Sementara dari pihak swasta yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Jogja Ditangkap KPK, Ini Penggantinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya