SOLOPOS.COM - Polres Pemalang (Detik.com)

Solopos.com, PEMALANG -- Seorang kepala dinas di Kabupaten Pemalang, M, diamankan polisi. M diamankan diduga terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP John Kennertony Nababan membenarkan penangkapan kepala dinas tersebut. John menyebut penangkapan M merupakan pengembangan dari dua orang rekanannya.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Baca juga: Anak Muda Pemalang Diingatkan Soal Kebhinekaan NKRI

Kepala Dinas dan dua orang tersebut diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Yakni dalam proyek bantuan perumahan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ya, M telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata John Kennertony Nababan saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Rem Blong Truk Tabrak 3 Motor di Wonosobo, 4 Orang Meninggal

Dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Kepala Dinas M merupakan pengembangan dari tersangka F dan S. Keduanya ditangkap terkait kasus pengadaan material program bedah rumah.

"Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka F dan S. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah," jelasnya.

Baca juga: Bukan Dari Pemudik, Ini Pemicu Lonjakan Kasus Covid-19 Klaten Sepekan Terakhir

Namun John tidak merinci detail kasus proyek bedah rumah yang melibatkan kepala dinas tersebut. Seperti detail proyek tahun anggaran, hingga kerugian negara yang ditimbulkan.

Jika terbukti bersalah, para pelaku penipuan dan penggelapan bakal dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.

"M [kepala dinas] akan dijerat pasal 372 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas John.

Baca juga: Remaja Pucangsawit Hanyut Di Bengawan Solo Ditemukan Dekat Makam Mbah Lo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya