SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, </b><b>KUDU</b><b>S &mdash;</b> Suraya, kepala Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang mengotaki penipuan berbuntut perampokan, Kamis (9/8/2018), dipertemukan polisi dengan awak media massa di Mapolres Kudus, Jateng.</p><p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keterlibatan Suraya dalam penipuan berbuntut perampokan demi menghimpun dana pemilihan kepala desa (pilkada) itu sempat menghebohkan media massa. Bahkan meskipun Soraya sebelum menjadi kades sejatinya sudah sempat dipidana dalam kasus penggelapan mobil rental.</p><p>Meskipun kerap diberitakan betanggung jawab atas perampokan warga Jawa Timur dengan nilai kerugian Rp324 juta, Suraya yang ditangkap jajaran Polres Kudus dengan bantuan aparat Polsek Gemolong itu belum banyak langsung bertemu awak media massa. Dengan demikian, pertemuan Suraya dan wartawan terbilang langka.</p><p>"Oknum kepala desa tersebut diduga sebagai otak pelaku tindak pencurian dengan kekerasan serta penipuan," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi di sela-sela gelar perkara di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Kamis.</p><p>Dalam menjalankan aksi penipuan berbuntut perampokan, kata dia, oknum kades tersebut juga turut melibatkan oknum kepala dusun di desanya. Sementara itu, dalam menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan itu, kata dia, diduga melibatkan 11 orang, termasuk melibatkan sejumlah warga Kudus.</p><p>Tindak kejahatan komplotan oknum kades tersebut, kata dia, diawali dengan modus operandi penipuan. Korbannya adalah Winarto, warga Magetan, Jawa Timur. Kepadanya, terdakwa mengklaim bisa memperbanyak jumlah uang dari yang disetorkan korbannya yang terlebih dahulu menyetorkan uang untuk ditukar dengan dana amanah di Bank Mandiri.</p><p>"Korbannya yang menyetorkan uang sebanyak Rp324 juta, dijanjikan akan mendapatkan uang amanah dua kali lipat lebih dari yang disetorkan atau sebesar Rp700 juta," ujarnya.</p><p>Setelah mengikuti semua permintaan dari para pelaku, korban dengan didampingi saksi Fahrudin yang dibawa ke sejumlah daerah, mulai dari Solo dan terakhir di Jalan Lingkar Selatan Kudus di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada tanggal 2 Agustus 2018. Korban yang saat itu semobil dengan beberapa anggota komplotan pelaku tiba-tiba diadang mobil Toyota Avansa hitam dengan lima orang pelaku.</p><p>Dengan mengaku sebagai buser dan beralasan uang yang dibawa adalah uang palsu, mereka menodongkan senjata ke arah kepala korban lalu tangan diborgol dan uang senilai Rp324 juta beserta dua buah telepon genggam serta dompet koban dirampas. Korban sendiri ditinggal di jalan.</p><p>Setelah sadar menjadi korban penipuan serta perampokan, ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Polres Kudus yang sigap berhasil menangkap enam pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit mobil, satu buah tas punggung, dua pesawat telepon genggam, serta uang hasil kejahatan Rp68,85 juta.</p><p>Keenam pelaku tersebut, yakni Suraya, warga Desa Kaloran; Jamin, warga Desa Jenalas, dan Kustadi yang sama-sama dari Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen; Kiswo dan Mashuri yang merupakan warga Undaan dan Mejobo, Kudus; serta Agung Supriyono warga Mayong, Jepara. Untuk pelaku lain masih dalam pengejaran petugas, termasuk dugaan menggunakan senjata api juga masih diselidiki apakah senjata api sungguhan atau hanya <i>air softgun</i>.</p><p>Suraya di hadapan petugas mengakui dirinya memang kepala Desa Kaloran dan berani bertindak nekat karena masih terlilit hutang. "Saya juga berencana mencalonkan diri sebagai calon kepala desa untuk pemilihan periode berikutnya," ujarnya.</p><p>Uang hasil perampokannya senilai Rp58 juta, kata dia, sekitar Rp12 juta di antaranya diserahkan kepada tim suksesnya untuk kepentingan pencalonan kepala desa nantinya. Uang selebihnya belum sempat digunakan dan keburu tertangkap.</p><p>Atas tindakan penipuan berbuntut perampokan itu, para pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan. Jerat hukum itu membuat mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dan empat tahun penjara.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya