SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah tak layak huni. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Semua kepala desa di Kudus diminta aktif mendata rumah warganya yang masuk kategori tidak layak huni agar bisa secepatnya diupayakan bantuan.

Mengutip Antara, Minggu (18/4/2021), Ketua DPRD Kudus, Masan, mengatakan setelah terdata bisa dilaporkan DPRD Kudus atau dinas terkait. “Rumah warga yang mengalami kerusakan paling parah bisa menjadi skala prioritas untuk mendapatkan bantuan," ujar Masan, saat penyerahan bantuan rumah tidak layak huni di Desa Gondangmanis, Bae, Kudus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan sikap proaktif desa dalam mendata, tidak ada lagi permasalahan di lapangan. Setelah mendapatkan informasi, anggota DPRD di daerah pemilihan tersebut maupun dinas-dinas terkait bisa segera mengusulkan melalui APBD atau jika desa mampu dianggarkan melalui APBDes.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Produksi Gabah 2020 Di Kabupaten Kudus Belum Mampu Penuhi Target

Dengan sinergitas seperti itu, dia optimistis, tidak ada lagi warga yang menerima bantuan yang terlambat. Terkait renovasi rumah Kasmadi, warga Desa Gondangmanis, yang fotonya sempat viral di media sosial, kata Masan, akan dibantu secara swadaya dan spontanitas dari anggota dewan karena saat ini tidak memungkinkan diusulkan lewat APBD.

Sementara, sebanyak 108 rumah tidak layak huni di Kabupaten Kudus, menjadi sasaran program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Dana berasal dari APBD kabupaten setempat dan dana alokasi khusus (DAK) 2021.

"Anggaran yang bersumber dari APBD Kudus tercatat ada 50 rumah yang menjadi sasaran, sedangkan dari DAK 58 rumah yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agustinus Agung Karyanto.

Baca Juga : Terminal Induk Jati Kudus Masih Sepi Penumpang, Awak Bus Merana

Warga yang menjadi sasaran program RTLH itu juga sesuai usulan dari pemerintah desa 2020, sehingga nama-nama penerima manfaat sudah tersedia. Besarnya bantuan program bedah rumah dari APBD Kudus Rp15 juta untuk setiap penerima manfaat, sedangkan dari DAK nilainya Rp20 juta untuk setiap penerima manfaat.

Syarat mendapatkan program bedah rumah tersebut yakni beridentitas atau KTP Kudus, tanah milik sendiri atau diperkuat dengan surat keterangan desa, sudah masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya