Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Kepala Daerah Tak akan Memilih Jalur Populis dalam Penetapan Upah

Kepala Daerah Tak akan Memilih Jalur Populis dalam Penetapan Upah
user
Rabu, 17 November 2021 - 09:25 WIB
share
SOLOPOS.COM - Pengunjuk rasa membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, jakarta, Rabu (10/11/2021). Aksi dari berbagai elemen buruh ini menuntut kenaikan upah sebesar 7%-10%. (Antara/Paramayuda)

Solopos.com, JAKARTA — Rata-rata kenaikan upah minimum pada 2022 hanya 1,09% dan secara umum masih berada di bawah tingkat inflasi. Gubernur atau kepala daerah dinilai tidak akan mengambil kebijakan populis untuk mendulang popularitas dalam rencana penetapan upah minimum pekan depan.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Jakarta, Hendri Satrio, mengatakan para kepala daerah cenderung memilih kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat ihwal kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2022 yang dipatok sebesar 1,09% dibanding upah minimum tahun 2021.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN