Solopos.com, JAKARTA — Rata-rata kenaikan upah minimum pada 2022 hanya 1,09% dan secara umum masih berada di bawah tingkat inflasi. Gubernur atau kepala daerah dinilai tidak akan mengambil kebijakan populis untuk mendulang popularitas dalam rencana penetapan upah minimum pekan depan.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Jakarta, Hendri Satrio, mengatakan para kepala daerah cenderung memilih kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat ihwal kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2022 yang dipatok sebesar 1,09% dibanding upah minimum tahun 2021.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.