SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penangkapan sejumlah kepala daerah pendukung pasangan capres Jokowi-Ma’ruf Amin menjadi isu panas kedua pasangan capres menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menyoroti penangkapan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, oleh KPK. Politikus Partai Gerindra itu menyebut kasus itu menunjukkan untuk kesekian kalinya kepala daerah pendukung capres petahana Jokowi terlibat korupsi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelum Remigo, kepala daerah pendukung Jokowi yang dicokok KPK ialah Wali Kota Pasuruan, Setiyono, yang juga kader PDIP. Begitu juga dengan Bupati Malang yang juga kader NasDem, Rendra Kresna, dan Bupati Bekasi yang juga kader Golkar Neneng Hassanah Yasin.

“Dan terjadi lagi politisi sontoloyo pendukung Pak Jokowi ditangkap KPK karena suap,” kata Andre dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/11/2018). 

Dia mengungkapkan Remigo merupakan kader Partai Demokrat yang sudah mendeklarasikan diri mendukung Jokowi Pilpres 2019. Andre pun mengatakan bahwa mendukung sikap KPK yang tanpa pandang bulu menangkap kepala daerah pendukung capres petahana. 

Akan tetapi, menanggapi pernyataan Andre, pihak pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf tidak mau kalah menggunakan isu tersebut. Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto, mengatakan justru hal itu membuktikan bahwa pemerintah tidak pernah intervensi terhadap hukum.

Menurut Sekjen PDIP itu, para kepala daerah yang mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 tidak serta merta kebal hukum. “Dukungan kepada Pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum,” kata Hasto.

Dia mengatakan Presiden Jokowi juga tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam kasus hukum. Menurutnya, anggapan yang salah bila kepala daerah pendukung Jokowi bisa kebal dari hukum.

“Dukungan untuk Pak Jokowi harus diberikan atas sebuah kesadaran, atas kinerja dan prestasi. Bukan sebagai perlindungan untuk memberikan kekebalan hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya