Badung [SPFM], Seluruh kepala daerah di Indonesia diimbau untuk mulai mendata warisan budayanya agar bisa didaftarkan ke pusat data nasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim pada Pertemuan Negara-Negara Sepaham Ketiga di Legian Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (27/6).
Dia menjelaskan, saat ini kesadaran masyarakat masih kurang untuk mendaftarkan kebudayaannya. Menurut dia, suatu kebudayaan yang berkembang di masyarakat, dan diakui secara turun menurun agar nantinya bisa dicatat dalam ‘database’ atau pusat data. Budaya asli daerah yang didaftarkan ke pusat data itu, nantinya bisa didaftarkan ke Badan PBB bidang Pendidikan, Pengetahuan, dan Budaya atau UNESCO.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dia menambahkan, tidak semua jenis budaya yang sudah terdaftar di pusat data bisa langsung didaftarkan ke UNESCO. Namun pemerintah harus memilih berdasarkan berbagai aspek prioritas diantaranya identitas budaya asli, dan nilai ekonomi. [kcm/ary]