Solopos.com, SOLO — Menjelang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak 2022 yang bakal ditutup pada akhir Maret ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo ramai dikunjungi para wajib pajak.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, Senin (27/3/2023), para wajib pajak memenuhi KPP Pratama Solo sejak Pukul 09.00 WIB. Padahal mereka bisa melaporkan SPT secara online.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mereka datang untuk melakukan konsultasi terkait tanggungan pajak hingga pengurangan sanksi.
Salah satunya adalah Antonius Setiawan. Ia mengaku harus ke KPP Pratama Solo karena ada beberapa data yang ingin diperbaiki dari perusahaan miliknya. Sekaligus, juga ingin melaporkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) miliknya.
“Perusahaan saya berubah dari CV menjadi PT jadi memang perlu ada beberapa update data yang dilaporkan, sebenarnya bisa secara online, tetapi saya memilih langsung ke kantor supaya enggak keliru. Sekalian lapor SPT tahunan karena otomatis ada perubahan dari persentase pajak penghasilan (PPh) saya,” jelasnya.
Selain itu, ada juga yang mengalami kendalan dalam pengisian SPT dan harus ke KPP Pratama Solo karena kesalahan dalam mengisi kolom gaji.
Ia sempat berkonsultasi secara daring untuk menyelesaikan masalah tersebut dan diarahkan untuk mengurus hal tersebut di KPP Pratama Solo.
“Jadi saya salah mengisi slip gaji saya, semestinya pendapatan saya isi sekitar Rp65 juta untuk tahun pajak 2022, tetapi saya kelebihan angka nol saat pengisian, jadi PPh nya persenannya besar. Saya terus diarahkan ke KPP Pratama Solo sini buat mengurus hal tersebut,” ucapnya.
Menurut Pelaksana KPP Pratam Solo, Candra Barata, pihak KPP Pratama Solo masih terbuka bagi para wajib pajak melaporkan SPT tahunannya.
Selain itu, KPP Pratama Solo juga siap membantu apabila wajib pajak mengalami kendala dalam pengisian SPT ataupun ada permohonan lain terkait pajak.
“Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, kami masih menerima permohonan perpajakan selain pelaporan dan konsultasi. Contohnya seperti permohonan pengukuhan PKP, permohonan pengurangan sanksi karena denda tidak lapor pajak, masih kami layani di kantor,” jelas Candra Barata.