SOLOPOS.COM - Mobil listrik untuk wisata Solo bantuan dari Tahir Foundation diuji coba di Jl Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (15/10/2021) siang. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Tragedi kecelakaan sepur kelinci yang merenggut dua korban jiwa di Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5/2022), memantik keprihatinan banyak pihak, termasuk pengamat transportasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka berharap tragedi tersebut tidak terulang lagi, baik di Boyolali maupun kawasan Soloraya. Namun kekhawatiran masyarakat tidak bisa ditutupi menyusul banyaknya kereta kelinci yang masih beroperasi di wilayah Soloraya.

Di Solo, walaupun diklaim tak ada pengusaha kereta kelinci, Pemkot mengoperasikan sejumlah kendaraan listrik untuk wisata yang dinilai mempunyai kemiripan dengan sepur kelinci.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi sepur kelinci, bukan hanya di Boyolali, tapi di banyak kota, termasuk mobil listrik yang di Solo, sama saja itu. Sama-sama tidak memiliki surat registrasi uji tipe atau SRUT,” tutur Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata yang juga pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (15/5/2022).

Menurut Djoko, setiap kendaraan yang akan beroperasi di jalan raya harus melalui tahap uji tipe untuk mendapatkan SRUT. Setelah itu, proses berlanjut di kepolisian untuk memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Baca Juga: Kisah Sopir Sepur Kelinci Di Solo, Terpaksa Tiarap Seusai Laka Boyolali

“Setelah SRUT keluar, lapor ke polisi keluarnya STNK. Itu yang resmi. Apakah odong-odong dan kereta kelinci tidak boleh beroperasi? Boleh saja tapi jangan di jalan raya. Bisa di kawasan-kawasan khusus seperti kampus,” urainya.

Kendaraan itu juga bisa dioperasikan di kawasan wisata seperti Taman Balekambang atau Taman Jurug. Intinya, dia melanjutkan kendaraan itu tidak boleh beroperasi di jalan raya lantaran tak mengantongi SRUT serta STNK.

Kebablasan

“Sekarang ini sudah kebablasan. Makanya dulu saya ngomong agak kencang, bukan apa-apa, karena itu demi keselamatan masyarakat. Apalagi mobil listrik di Solo itu kan terbuka atau tidak berpintu. Ya tidak boleh, berbahaya itu,” ujarnya.

Disinggung penggunaan kendaraan listrik di Solo hanya melayani ke destinasi-destinasi wisata, menurut Djoko, tetap saja tidak boleh. Sebab kendaraan listrik itu melintas di jalan raya yang mestinya tidak boleh dilalui karena syaratnya.

Baca Juga: Curhatan Ibu-Ibu Solo Pengguna Sepur Kelinci: Dulu Senang, Kini Waswas

Kepala UPT Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Agus Purnomo, saat diwawancarai Solopos.com, Senin (16/5/2022), Agus mengatakan sepur kelinci perlu jalur khusus.

Jalur itu ia mencontohkan seperti kawasan wisata. Kendaraan tidak boleh beroperasi di luar kawasan tersebut. “Kemarin kami berkoordinasi Subosukawonosragten, boleh beroperasi di kawasan wisata. Tak boleh di jalan protokol,” jelasnya.

Dia mengatakan sudah ada kesepakatan sepur kelinci tidak beropersi di jalan raya. Sejumlah tempat yang boleh untuk operasi sepur kelinci di Solo, antara lain Taman Satwa Taru Jurug, kawasan Baluwarti.

Dia menjelaskan kondisi luas wilayah Kota Solo yang lebih sedikit dibandingkan daerah lain di Soloraya menjadi salah satu faktor jarang ditemui kereta kelinci. Petugas lebih mudah mengawasi.

Baca Juga: Diklaim Aman, Ini Beda Kendaraan Listrik Wisata Solo Dari Sepur Kelinci

Menurutnya, larangan sepur kelinci beroperasi di jalan raya diatur dalam Undang-undang No. 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Yang mana di situ, satu kendaraan beroperasi harus ada uji KIR-nya. Dua, harus ada STNK-nya. Ketiga harus lulus uji. Itu kan [kereta kelinci] gak ada lulus-lulusnya. Namun hanya surat pembelian,” katanya.

Rawan Kecelakaan

Dia mengatakan kereta kelinci rawan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, antara lain kondisi  terbuka membuat tangan anak-anak berisiko terkena kendaraan lain yang melintas.

Selain itu, lanjut dia, kereta kelinci tidak ada emisi gas sehingga menimbulkan polusi. Kereta kelinci juga berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno, mengatakan belum pernah menemui sepur kelinci di jalanan Kota Solo. Umumnya kawasan Kota Solo merupakan wilayah tertib lalu lintas.

Baca Juga: Walah! Mobil Listrik Wisata Solo Dinilai Tak Jauh Beda dari Odong-Odong

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menjelaskan pernah menjumpai kereta kelinci yang beroperasi di perkampungan. Namun, saat itu Satpol PP lebih menindak pelanggaran prokesnya. “Kebanyakan anak-anak enggak menerapkan prokes. Kalau untuk operasional ranah Dishub,” jelasnya.

Dia mengatakan Satpol PP Kota Solo berkoordinasi dengan Dishub Solo mengenai kereta kelinci. Kereta kelinci tidak boleh beroperasi di luar jalan lingkungan. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Solo, YF Sukasno mengatakan di Solo tidak ada pengusaha transportasi kereta kelinci.



Politikus PDIP itu mengaku sudah meminta informasi kepada Dinas Perhubungan Solo terkait hal itu. “Kami juga sudah meminta kepada Dishub Solo agar bila ada yang mengajukan izin terkait dengan usaha kereta kelinci supaya tidak diizinkan. Karena setiap transportasi harus sesuai regulasi,” ungkap politikus kawakan Kota Bengawan itu.

Ihwal kendaraan listrik wisata Solo, menurut Sukasno, hanya dioperasikan di daerah wisata dengan jarak yang terbatas. Contohnya dari Beteng ke Keraton Kasunanan Solo. “Jadi masih aman. Dari laporan Dishub juga tak pernah trouble,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya