SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>&nbsp;Polda Jateng menyatakan kendaraan berat tetap boleh melintas wilayah Jawa Tengah pada Hari Idulfitri 1439 H. Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan beberapa hari khusus yang menjadi larangan angkutan berat melintas di jalan raya selama masa cuti bersama dan libur Lebaran 2018.</p><p>Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono mengatakan larangan untuk kendaraan berat melintas di jalan raya berlaku pada 12-14 Juni 2018 untuk arus mudik, serta 22-24 Juni 2018 untuk arus balik. Namun, kendaraan berat tetap diperbolehkan melintas temasuk saat hari H Lebaran 2018 yang diprediksi jatuh pada Jumat (15/5/2018).</p><p>"Jadi di luar itu saat hari raya pun dimungkinkan ada truk yang melintas, nanti semua bisa fleksibel sesuai dengan kondisi lalu lintas," katanya, Kamis (31/5/2018).</p><p>Condro meminta kepada seluru personel kepolisian memahami tugas dan aturan yang ditetapkan. Mengenai waktu-waktu larangan kendaraan berat pada arus mudik dan balik. Meskipun boleh melintas mulai hari H sampai H+5, truk yang melintas harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan melihat kondisi jalan raya terutama jalur pantura.</p><p>"Kalau kondisi di lapangan mereka tidak dimungkinkan melintas karena akan terjadi macet, silakan disiapkan kantong-kantong parkir atau dipinggirkan terlebih dahulu untuk mereka nanti bsa jalan setelah arus lancar," tuturnya.</p><p>Sementara itu, Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang untuk melintas di jalanan maksimal H-4 Lebaran 2018. Pembatasan dilakukan selama arus mudik dan arus balik kepada kendaraan berat berbobot di atas 14 ton atau kendaraan dengan sumbu tiga ke atas, terkecuali angkutan berat pembawa sembako.</p><p>Pada arus mudik, pembatasan dimulai sejak H-3 atau pada 12 Juni 2018 hingga 14 Juni atau H-1. Sementara saat arus balik, pembatasan berlaku pada H+6 atau pasa 22 Juni hingga 24 Juni atau H+8. Kemenhub kini sudah melakukan sosialiasi kepada pelaku usaha, sopir angkutan barang, dan masyarakat luas terkait aturan itu.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya