SOLOPOS.COM - Selain Pertamina, ada sejumlah SPBU yang beroperasi di Indonesia. (Ilustrasi/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kendaraan roda empat yang berkapasitas mesin di 2.000 cc ke atas bakal dilarang diisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pelarangan BBM bersubsidi bagi kendaraan 2.000 cc ke atas itu akan diatur dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah lewat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini tengah berupaya membatasi jenis kendaraan bermotor yang dapat mengakses BBM bersubsidi di tengah kekhawatiran kuota yang makin susut hingga pertengahan tahun ini.

Sejumlah spesifikasi yang berkaitan dengan kapasitas mesin dan fungsi kendaraan bagi aktivitas ekonomi sosial masyarakat diperhitungkan sebagai kriteria.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Beli Pertalite Tak Diatur, Kouta BBM Subsidi Tak Cukup

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan lembaganya bersama pemangku kepentingan terkait sudah menyodorkan sejumlah kriteria untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi kepada pemerintah lewat rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Rencananya, Perpres itu dapat rampung pada Agustus 2022 atau setelah uji coba pembelian BBM lewat aplikasi verifikasi MyPertamina berjalan sekitar satu bulan.

“Di dalam rancangan Perpres yang terbaru ini yang kami usulkan setelah hitung-hitung dari beberapa skenario dan opsi-opsi yang kita simulasikan mana yang bisa mengurangi konsumsi solar, sehingga pada akhir tahun ini masih bisa mencapai kuota,” kata Saleh saat Webinar SUKSE2S, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: BPH Migas: Penyimpangan BBM Subsidi Capai 181.583 Liter

Lewat rancangan Perpres yang dikerjakan bersama dengan Pusat Studi Energi (PSE) UGM, BPH Migas bakal membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite mengacu pada besaran kapasitas mesin yang tertuang pada cubicle centimeter atau cm3 (CC), serta turut mempertimbangkan fungsi ekonomi dari kendaraan di tengah masyarakat.

Misalkan, Saleh mencontohkan, Perpres itu bakal membatasi pembelian solar bagi seluruh kendaraan pribadi pelat hitam.

Hanya saja, pembelian solar masih dapat dilakukan untuk kendaraan pribadi dengan bak terbuka.

Baca Juga: Kuota BBM subsidi minta ditambah

“Kenapa kita sampai ke sini karena kita mendapatkan masukan bahwa masih banyak yang masih melakukan usaha dengan kendaraan roda empat bak terbuka, mengangkut pasir yang kecil-kecil di kampung-kampung yang kalau itu dibatasi akan sangat menyulitkan,” kata dia.

Di sisi lain, transportasi umum dan juga angkutan barang dengan pelat kuning itu masih diberikan akses untuk membeli JBT solar.

Alasannya, kedua jenis angkutan itu berkontribusi pada kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat.

Baca Juga: Awas, Kuota BBM Subsidi Habis Oktober 2022, Ini Langkah Pemerintah

Nantinya, angkutan barang perlu mendapat rekomendasi terkait yang menunjukkan spesifikasi tertentu terkait dengan kemampuan usaha atau ekonomi pemilik kendaraan.

Misalkan pada sektor pertanian, luas lahan yang diolah maksimal 2 hektare dan perikanan volume angkutan maksimal 30 ton.

“Bagaimana tahunya ya mereka membawa sembako, untuk ini kita minta ada surat rekomendasi dari dinas terkait jadi inilah bagian dari subsidi tertutup sebetulnya, mengarah ke konsumen bagaimana caranya dengan rekomendasi dari dinas perdagangan,” tuturnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Kendaraan Mewah Dibatasi Beli BBM Subsidi

“Dalam surat rekomendasi ada nama orangnya, lokasinya di mana, kebutuhan solar per hari berapa itu yang tahu dinas terkait itu sudah terjadi saat ini sudah berlangsung sejak Perpres 191 diterapkan,” kata dia.

Di sisi lain, skema pembatasan pembelian JBKP pertalite bakal berpatok pada CC kendaraan.

Nantinya, konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli BBM bersubsidi adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc.



Baca Juga: Penimbun BBM Subsidi di Sleman Dibongkar, Begini Modusnya

BPH mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 cc sebagai barang mewah.

“Kalau mampu beli mobil mahal yang Turbo itu mestinya juga mampu membeli BBM non subsidi, jadi dengan sendirinya teman-teman yang menggunakan mobil-mobil kelas baru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Skenario Menghemat BBM Subsidi, Mobil Pribadi 2.000cc Haram Tenggak Pertalite

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya