SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Upaya Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk mengoptimalkan sertifikasi bidang tanah terhambat sejumlah kendala. Salah satunya, banyak pemilik tanah tidak ada di tempat atau pindah tanpa diketahui alamat barunya.

“Selain itu, masih adanya keraguan masyarakat dalam PTSL [Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap], mereka ragu BPN mampu memberikan pelayanan maksimal hingga keluarnya sertifikat,” ungkap Kepala BPN Tulungagung Eko Jauhari di Tulungagung, Kamis (15/11/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dampaknya, ungkap dia, pelaksanaan program PSTL tidak bisa 100 persen efektif.

Kendala lain yang dihadapi BPN Tulungagung, tambah dia, banyak juga temuan pemilik tanah yang tidak berada di tempat atau pindah ke desa lain tanpa memberitahukannya kepada pihak desa.

“Imbasnya, keberadaan mereka sulit ditemukan saat membutuhkan tanda tangan atau tanda kepemilikan lainnya,” beber dia. Selain itu masih ada juga bukti kepemilikan tanah oleh masyarakat yang tidak bisa ditunjukkan dengan bukti yang mampu dipercayai.

Lebih lanjut, Eko Jauhari menjelaskan BPN Tulungagung menargetkan sertifikasi untuk 36.000 bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan administratif dan yuridis untuk dilegalkan kepemilikannya melalui program PTSL.

“Itu estimasi capaian 90 persen dari total target periode tahun ini yang dipatok 40.000 bidang tanah dalam skema PTSL,” kata Eko Jauhari.

Saat ini, urai dia, tanah milik yang telah disertifikat BPN melalui program PSTL telah mencapai 28.000 bidang tanah atau sekitar 70 persen.

Eko Jauhari menambahkan pihaknya telah menandatangani kerja sama dengan sejumlah aparat penegakan hukum seperti TNI dan Polri serta kejaksaan untuk memperluas cakupan PTSL.

Eko berharap dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di setiap desa, dapat memudahkan pengumpulan data yuridis satu bidang tertentu sehingga prosesnya bisa berjalan dengan cepat.

“Kita libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengumpulkan data yuridis, misalnya, atau memudahkan proses pengukuran dan lain lain,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkab Tulungagung segera membuat Peraturan Bupati, yang mengatur nilai atau nominal yang perlu dilunasi pemohon untuk mempermudah proses PTSL.

Eko menegaskan, pembuatan perda ini bukan berarti akan menguntungkan pihaknya karena adanya nominal yang dikeluarkan oleh pemohon.

Namun untuk mempermudah proses mengikuti PTSL, karena anggaran yang dimaksud untuk mempersiapkan berkas-berkas yang telah disiapkan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk.

“Kabupaten Ponorogo sudah menerbitkan perbup, didalamnya tercantum nominal maksimal 350.000 per pemohon, itu untuk penggandaan dokumen, beli materai, beli patok batas, serta sebagai pengganti uang lelah pokmas, bukan untuk BPN,” katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya