SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Video yang menunjukkan seorang pria mengencingi Bendera Merah Putih membuat geger warganet. Video itu viral setelah diunggah di akun Instagram @lambe_turah, Sabtu (11/8/2019).

Berdasarkan video yang diunggah, tampakseorang pria berkaus putih sedang kencing ke arah Bendera Merah Putih. Mereka tampak santai dan sedikit tertawa.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Peristiwa pada video viral itu kemudian memicu rasa geram netizen. Banyak yang lantas melaporkan pria tersebut ke pihak berwenang dengan menautkan video itu ke akun Instagram milik Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri. “@divisihumaspolri jangan dikasih maaf ya pak. Jangan hanya dengan kata minta maaf urusan selesai,” tulis pengguna akun Instagram @windy_tara.

Ekspedisi Mudik 2024

“@divisihumaspolri pak mohon kalau ketangkap. Jangan damai dengan kata MAAF,” imbuh pengguna akun Instagram @t_eaaaakk.

Bahkan, beberapa di antara warganet ingin dua orang yang mengencingi Bendera Merah Putih itu dihukum sebera-beratnya. “TEMBAK MATI !! nyentuh tanah aja g boleh ini dikencingi, otak lo didengkul ya tong,” ungkap pengguna akun Instagram @laurenesaputra.

“PENJARA! enggak terima permintaan maaf, tuman kalo viral ngelakuin kesalahan ujung2nya cuma minta maaf,” tulis pengguna akun Instagram @holiholicol.

Mengencingi Bendera Mera Putih memang bisa terancam hukuman yang tak main-main. Dikutip dari Hukumonline.com, disebutkan pada Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya