SOLOPOS.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Kenapa tidak diterapkan masa berlaku SIM seumur hidup? Pertanyaan itu sering muncul karena SIM atau Surat Izin Mengemudi ini dikaitkan dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang berlaku seumur hidup.

Ternyata tidak diterapkannya masa berlaku SIM seumur hidup ini ada alasannya. Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan masa berlaku SIM selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Dengan kata lain, masyarakat harus memperpanjang SIM mereka setiap lima tahun sekali.

Selain itu, perpanjangan SIM setiap 5 tahun telah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala demi keselamatan berlalu lintas. Dengen demikian di Indonesia tidak diterapkan masa berlaku SIM seumur hidup.

Sebagaiman diketahui bahwa SIM merupakan dokumen wajib dimiliki oleh seseorang yang mengemudi kendaraan bermotor.

Ada beberapa macam jenis SIM yang bisa dimiliki oleh seseorang mulai dari SIM untuk sepeda motor, untuk mobil, hingga kendaraan-kendaraan khusus seperti bus, truk, dan kendaraan bermotor lainnya.

Masa berlaku SIM yang ditetapkan saat ini adalah selama 5 tahun. Artinya, sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat harus memperpanjang masa berlakunya karena jika terlambat satu hari saja maka sudah harus membuat SIM baru.

Henry King selaku Vice President Smartparking & Technology sebagaimana dikutip dari Centrepark menjelaskan alasan kenapa tidak bisa diterapkan masa berlaku SIM seumur hidup.

 

  • Sebagai tanda kompetensi pengemudi

Berbeda dengan KTP yang bisa menjadi kartu identitas kependudukan seseorang di sebuah wilayah, tidak masalah jika KTP berlaku seumur hidup selama ia masih berkewarganegaraan Indonesia dan tinggal di alamat yang sesuai dengan domisili di KTP.

SIM bukan sekadar identitas untuk kepentingan administrasi melainkan menunjukkan kompetensi seseorang dalam mengendarai sebuah kendaraan bermotor. Kompetensi pada setiap orang bisa mengalami perubahan sehingga masa berlaku pada SIM berfungsi untuk menguji apakah seseorang tersebut masih memiliki kompetisi untuk mengendarai kendaraan atau tidak.

 

  • Ada tes yang diperlukan untuk memperpanjang SIM

Untuk dikeluarkannya SIM, pemohon harus lulus uji kompetensi yang menentukan kelayakan diri untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis SIM yang dilamar. Uji tertulis dan uji praktik jadi materi ujiannya. Sedangkan untuk memperpanjang, uji tertulis dan uji praktik memang tidak dilakukan lagi karena pemohon dianggap sudah mendapatkan pengalaman langsung mengemudikan kendaraannya di jalan.

Namun ada satu ujian yang tetap harus dijalankan oleh pemohon perpanjangan SIM yaitu tes kesehatan. Kondisi kesehatan seseorang lima tahun lalu bisa berbeda sehingga memperpanjang SIM bisa menyaring para pengemudi yang masih layak berkendara atau tidak.

 

  • Kesadaran masyarakat atas hukum lalu lintas di Indonesia yang masih minim

Di dunia, hanya ada beberapa negara yang memberlakukan SIM seumur hidup, ada juga negara yang dulu pernah memberlakukan aturan ini namun kembali membatasi masa berlaku SIM, seperti Jerman. Membuat SIM berlaku seumur hidup diperlukan hukum lalu lintas yang ketat dan tegas, di mana sayangnya keduanya masih belum dimiliki oleh Indonesia.

SIM dengan masa berlaku tertentu masih dibutuhkan untuk mengantisipasi penuhnya jalanan Indonesia dengan pengendara yang kurang layak untuk mengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya