SOLOPOS.COM - Pengecatan ulang marka jalan di Ungaran, Senin (22/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, SOLO — Ketika berkendara di jalan raya kita harus memperhatikan pengendara lain dan juga rambu-rambu lalu lintas, seperti marka jalan dan sebagainya.

Jika Anda memperhatikan rambu yang melekat pada jalan warnanya hanya hitam, putih dan kuning. Termasuk juga pembatas jalan yang berwarna hitam putih.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lantas kenapa pembatas jalan dicat warna hitam putih, tidak dengan warna cat lain atau bahkan warna-warni agar terlihat tidak monoton.

Berikut penjelasannya seperti dikutip Solopos.com dari Motorplus-online.com dan bpsdm.pu.go.id. Pembatas jalan termasuk dalam marka jalan.

Mengenai ketentuan marka Jalan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Baca juga: Motor Baru Tak Boleh Buat Boncengan? Ini Lho Penjelasannya

Adapun definisi marka jalan sesuai Permenhub No 34 Tahun 2014 adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan.

Yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang.

Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Selain itu juga berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Marka jalan tersebut bisa berupa peralatan atau tanda.

Baca juga: Menggoyang-goyang Mobil Saat Isi Bensin Memang Ngaruh?

Mengenai warna dari marka jalan diatur dalam Pasal 4 Permenhub No 34 Tahun 2014:

(1) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna:
a. putih
b. kuning
c. merah
d. warna lainnya.

(2) Marka jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

(3) Marka jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.

(4) Marka jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.

(5) Marka jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.

Kenapa pembatas jalan warnanya hitam putih tidak warna-warni, penjelasannya karena pertimbangan keamanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya