SOLOPOS.COM - Pengendara menyalakan lampu motor di siang hari. (Otorider.com)

Solopos.com, SOLO — Lampu sepeda motor fungsinya untuk menerangi jalan saat melaju di malam hari. Namun kenapa motor harus menyalakan lampu pada siang hari?

Nyala lampu motor pada awalnya difungsikan untuk menerangi jalan atau depan kendaraan bermotor saat melaju pada malam hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sehingga ketika kondisi depan kendaraan terlihat berkat sorotan lampu kendaraan baik mobil maupun motor, pengendara bisa melaju dengan aman.

Jika ada lubang atau mahluk hidup yang melintas pada malam hari dengan lampu kendaraan yang menyala bisa mengindarinya.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun seiring perkembangan kondisi lalu lintas, lampu sepeda motor tidak hanya dinyalakan pada malam hari, namun juga pada siang hari.

Baca juga: Kapan Mobil Harus Ganti Oli Biar Performa Mesin Tetap Oke

Dikutip dari Otorider.com, mobilseries.com, dan federaloil.co.id, kenapa motor harus menyalakan lampu siang hari ternyata ada tujuan dan aturannya.

Adapun tujuan menyalakan lampu motor pada siang hari adalah demi keselamatan pengendara dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Karena jika pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari keberadaanya akan terlihat oleh pengguna jalan lainnya.

Kemudian pengendara motor atau pengemudi mobil yang melihat spion saat hendak berbelok atau menyalip akan melihat ada kendaraan lain berdasar pantulan lampu tersebut.

Baca juga: Panduan Cara Beli Tiket GIIAS 2022 yang Hanya Dijual Online

Mengenai aturan kenapa motor harus menyalakan lampu siang hari, yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari.

Kemudian pada Ayat (2) menyebutkan pengendara motor juga wajib menggunakan lampu utama di siang hari.

Mengenai sanksi jika melanggar diatur dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009. Di mana jika melanggar Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya