SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menampik anggapan penetapan hasil pemilu 2019 sengaja dipercepat. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, tidak secara sengaja mempercepat rekapitulasi pemungutan suara hingga ditetapkan hasilnya. Dia menyebut penetapan pemilu memang harus dilakukan setelah hasil pemungutan suara di seluruh provinsi direkapitulasi.

“Kalau memang sudah selesai, masa kami tunda besok. Kan sudah selesai,” kata Arief di kantornya, Selasa (21/5/2019).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

KPU RI diberi amanat oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Aturan tersebut bisa ditemukan dalam Pasal 413 UU Pemilu.

Jika merujuk UU Pemilu, batas waktu bagi KPU menetapkan hasil pemilu 2019 adalah 22 Mei. Akan tetapi, KPU ternyata bisa menetapkan hasil pemilu sehari sebelum tenggat tiba.

“Kalau kami bisa melakukan lebih cepat tentu kami senang. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini [hasil pemilu] segera ditetapkan,” katanya.

Dari penetapan yang sudah dilakukan, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin keluar sebagai pemenang mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen), sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).

Pada penetapan hasil pileg 2019, PDIP menjadi pemenang karena mendapat 27.053.961 suara (19,33 persen) dari 34 provinsi dan daerah pemilihan luar negeri.

Posisi kedua ditempati Partai Gerindra yang meraih 17.594.839 suara (12,57 persen). Kedudukan Gerindra ditempel Partai Golkar yang mendapat 17.229.789 suara (12,31 persen).

Kemudian, ada PKB di posisi empat dengan raihan 13.570.097 suara (9,69 persen). Pada urutan kelima ada Partai NasDem dengan elektabilitas 12.661.792 suara (9,05 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya