SOLOPOS.COM - Ribuan pengunjung memadati objek wisata Grojogan Sewu di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (4/5/2022). (Istimewa/Sukarelawan FKMP Tawangmangu)

Solopos.com, KARANGANYAR — Harga tiket masuk objek wisata bagi wisatawan asing di Indonesia terhitung cukup mahal. Hal ini sering kali menjadi keluhan para turis asing. Lantas, kenapa harga tiket wisata turis asing di Indonesia mahal?

Seperti halnya tiket masuk Air Terjun Grojogan Sewu di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Harga tiket masuk bagi turis asing di sana sebesar Rp175.000/orang. Dengan harga tersebut, turis asing masih diminta untuk menunjukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Sementara turis lokal haanya Rp22.000/orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fenomena harga tiket untuk turis asing ini juga membuat salah satu wisatawan asing asal Inggris naik pitam. Berdasarkan pantauan Solopos.com di kanal Youtube Satria Ponde, Selasa (17/5/2022), seorang wisatawan asal Inggris sangat marah ketika dia harus membayar harga tiket masuk Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah sebesar Rp350.000 per orang, sedangkan harga tiket wisatawan domestik hanya Rp50.000 per orang.

Wisatawan asing ini marah-marah karena harga tiketnya sangat mahal
Wisatawan asing ini marah-marah karena harga tiketnya sangat mahal (Sumber: Youtube Satria Ponde)

Turis Inggris ini merasa tidak terima karena dengan harga yang cukup tinggi tersebut, dia hanya menikmati pemandangan Candi Borobudur yang sama dengan wisatawan domestik yang membayar lebih murah.

Salah satu rekan penulis di akun Instagram bernama Christie Tan, warga Surakarta yang menikah dengan Warga Negara Belanda menceritakan pengalaman yang sama di mana suaminya harus membayar tiket masuk Candi Borobudur dengan harga tinggi. Hal yang sama juga dialami saat mereka mengunjungi Candi Prambanan di Yogyakarta. Bedanya, suami dari Christie Tan mendapatkan satu botol air minum

Baca juga: Lengkap, Simak Daftar SMA dan MA Swasta di Sukoharjo

Christie juga mengatakan bahwa dia dan suami juga diminta untuk membayar tiket dengan harga tinggi saat berkunjung ke Air Terjun Grojogan Sewu, Tawangmangu. Penerapan harga tiket ini sempat membuat konflik kecil.

Harga Tiket Wisatawan Asing Sesuai Asas Kesamaan

Terkait hal ini, Direktur Keuangan Taman Wisata Candi (TWC),pengelola Candi Borobudur dan Candi Prambanan mengatakan bahwa perbedaan harga tiket yang signifikan ini bukan bertujuan untuk subsidi silang atau mencari untung dari wisatawan asing.Namun, harga yang ditetapkan ini sudah disesuaikan dengan asas kesamaan dengan tarif wisata sejenis di negara lain.

Ia juga mengatakan bahwa harga tiket tersebut sama dengan harga tiket masuk wisata world herritage yang diakui UNESCO lainnya, seperti Cnadi Angkor yang ada di Kamboja di mana pihak wisata menerapkan tarif tinggi kepada wisatawan asing dengan harga sebesar USD35-50 atau setara dengan Rp500.000 hingga Rp700.000 per orang,sedangkan untuk anak-anak diberi harga USD15 atau setara Rp300.000 per anak.

Sementara itu, terkait harga tiket di Wisata  Grojogan Sewu, Tawangmangu, Direktur PT Duta Indonesia (manajemen pengelola wisata Grojogan Sewu), Sukirdi (2014) mengatakan bahwa perincian harga tiket di Wisata Air Terjun Grojogan Sewu berdasarkan perincian retribusi senilai Rp150.000 untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi turis asing dan Rp7.500 bagi turis domestik.

Baca juga: Walah, Banyak Penghuni Rusunawa Solo Langgar Batas Waktu Penghunian

Wisatawan Asing Perlu Pakai KITAS?

Terkait KITAS, Berdasarkan penulusuran Solopos.com, kepemilikan KITAS hanya diperuntukan bagi warga asing di Indonesia dengan ketentuan tertentu, yaitu dalam misi pekerjaan (rohaniwan atau korporat), studi,hingga berstatus sebagai suami/istri dari Warga Negara Indonesia dan pada saat yang bersamaan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama.

Dari keterangan persyaratan KITAS, tidak disebutkan turis wisata untuk memiliki KITAS tersebut. Penulis pun menanyakan kepada rekan asing tersebut perihal KITAS dan mereka berkata bahwa saat mengurus dokumen keberangkatan ke Indonesia di Belanda, mereka mengaku tidak diminta untuk membuat izin tinggal tersebut ketika kebijakan bebas karantina bagi PPLN diberlakukan pada April 2022 silam.

“Sebelumnya pernah diminta untuk mengurus izin tinggal oleh pihak Kedutaan RI di Belanda, namun setelah kebijakan karantina mandiri dicabut, kepengurusan KITAS tidak diperlukan lagi” ungkap wisatawan Belanda bernama Lauli ini kepada penulis, Selasa (17/5/2022).

Lauli datang ke Indonesia bersama kekasihnya, Timon. Sebelumnya, mereka sudah menghabiskan waktu selama dua minggu di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya