SOLOPOS.COM - Belasan anggota Praja Sragen, Jumat (8/1/2021), berkumpul di halaman Setda Sragen untuk mengenang tragedi kericuhan dalam demontrasi pada 8 Januari 2008 silam. (Solopos.Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Belasan anggota Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa atau Praja Sragen mengenang tragedi demonstrasi berujung ricuh dengan mendatangi Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (8/1/2021).

Peristiwa itu terjadi  pada 8 Januari 2008 silam di tempat tersebut. Dalam demonstrasi kala itu, ratusan perangkat desa menuntut Pemkab Sragen menaikkan gaji setara upah minimum kabupaten (UMK) saat itu yakni sekitar Rp600.000/bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada saat itu, gaji mereka hanya dari hasil mengelola tanah bengkok. Lantaran terjadi kesalahpahaman di kalangan perangkat desa, kericuhan akhirnya pecah.

Masih Digodok, Draf Aturan PSBB Karanganyar Sudah Bocor Via Whatsapp

“Saat itu, kami datang untuk menemui pejabat Pemkab Sragen. Intinya kami menuntut kesejahteraan, terutama gaji setara UMK. Tapi, saat mau menghadap Bupati [Untung Wiyono], terjadi salah paham sehingga kami terlibat aksi saling dorong dengan petugas Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja],” jelas Paryo, koordinator perangkat desa dalam aksi Praja Sragen itu kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/1/2020).

Aksi saling dorong itu mengakibatkan gerbang utama Setda Sragen ambruk. Ambruknya gerbang itu menimpa seorang anggota Satpol PP Sragen hingga ia terluka. Buntut demonstrasi yang berakhir ricuh itu, empat anggota Praja dijebloskan ke penjara.

Vaksinasi Covid-19: Pemkot Solo Bentuk Tim KIPI, Apa Saja Tugasnya?

Tiga Bulan Penjara

Mereka adalah Sumanto yang kini menjabat Ketua Praja Sragen, Paryo, Khoiri, dan Giri. Mereka divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim. Hingga kini, empat perangkat desa itu masih aktif sebagai pengurus Praja.

Demonstrasi itu menjadi tonggak sejarah bagi perjuangan Praja Sragen. Lewat demonstrasi itu, mereka mampu memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa. “Perjuangan Praja kami anggap berhasil. Sebagai bentuk penghormatan, empat orang yang sempat dipenjara itu kami jadikan sebagai pengurus,” papar Paryo.

Curi Start, PSBB Sukoharjo Mulai 9 Januari

Untuk mengenang peristiwa pada 2008 itu, mereka berkumpul di lokasi tanpa ada seremonial. Paryo menegaskan kegiatan itu tidak berhubungan dengan perjuangan Praja saat ini yang menolak dipensiunkan lebih dini pada usia 60 tahun bagi perangkat desa yang diangkat melalui Perda No 15/1981.

“Ini tidak ada hubungannya dengan itu, ini murni karena kami ingin mengenang tragedi itu,” jelas Paryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya