SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO— Saat ini investasi ilegal atau bodong masih marak dengan berbagai modus yang dijalankan para pelaku untuk menjerat korban.

Tak bisa dimungkiri, kemudahan meminjam serta rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat membuat pinjol ilegal menjadi momok yang tak mudah diberantas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam Workshop Investasi Ilegal di Alila Solo, Jumat (11/6/2021)  mengatakan Satgas Waspada Investasi telah memblokir sebanyak 3.193 financial technology (Fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal sepanjang 2018 - Juni 2021. Perinciannya adalah pada 2018 sebanyak 404 pinjol ilegal, 1.493 entitas pada 2019, 1.026 entitas pada 2020, dan 270 pinjol ilegal (2021) yang diblokir.

Baca Juga: Menko Airlangga Dukung Kolaborasi Visa-Alto Tingkatkan Inklusi Keuangan Nasional

Meski demikian, pinjol ilegal tetap saja marak di masyarakat. Tongam mengatakan berbagai modus digunakan para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat nasabah. Antara lain membuat aplikasi atau situs, memberikan pinjaman dengan sangat mudah, meminta data dan kontak telepon seluler agar dapat diakses pada saat mengunduh aplikasi, dan syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Untuk terhindari dari jerat pinjol ilegal, berikut sejumlah modus dan contoh pelaku investasi ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:

1. Kegiatan like post di media sosial dengan sistem penjualan langsung (paket member dan referral).

Contohnya, Goins, Like Share, Tik Tok Cash, Share Result.

2. Kegiatan e-commerce dengan sistem penjualan langsung.

Contoh, PT Nunggal Tali Roso (Netero), PT Caturkerta Raharja (Belilapak.id).

3. Jasa periklanan dengan sistem jaringan.

Contoh, Himpunan Sosial Mandiri Indonesia, Midjobs Indonesia, Netizen Charity, King Poin, Share4pay Indonesia, Klik & Share, Nettiz.

4. Skema piramida dengan modus penjualan e-book.

Contohnya, Jempolprenuer.id, Perpuskita.com, duitbomber.com, Yayasan Solusi Indonesia Sejahtera, 2milyard.com.

5. Skema ponzi

Modusnya, membantu sesama (Dream 4 Freedom, Autogajian, Path of Dream, Program Ghaniyyu100, Sedekah 100, Fisco Club, Amethyst.asia, Go Champion), modus penjualan saham (PT Nusa Profit, PT Duta Profit, Financial.org, PT CMI Future), modus belanja online (JD Union, Alimama Indonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya