SOLOPOS.COM - TERSANGKA CABUL-Tersangka pencabulan siswi SMA di Wonogiri, Kasad Daryatmo, 23, warga Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri (kanan) diperiksa polisi di Mapolres Wonogiri, Jumat (20/1/2012).(Espos/Trianto Hery Suryono)

TERSANGKA CABUL-Tersangka pencabulan siswi SMA di Wonogiri, Kasad Daryatmo, 23, warga Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri (kanan) diperiksa polisi di Mapolres Wonogiri, Jumat (20/1/2012).(Espos/Trianto Hery Suryono)

WONOGIRI--Seperti mata bisa, teknologi banyak memberi kemudahan. Namun jika tak bijak menggunakan, teknologi juga bisa memberi dampak buruk bagi penggunanya. Seperti peristiwa yang terjadi di Wonogiri ini. Seorang pria beristi ditangap polisi setelah mencabuli wanita lain yang masih berstatus siswi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penangkapan terhadap Kasad Daryatmo, 23 itu dilakukan tim resmob Polres Wonogiri sehari setelah mendapat laporan dari orangtua korban, Kamis (19/1/2012) sore.

Warga Sengir, Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri itu hingga Jumat (20/1) masih menjadi salah satu penghuni Hotel Prodeo Mapolres Wonogiri.

Kasad mengaku, cinta terhadap korban YPs, 16, siswi kelas II di salah satu SMAN favorit di Wonogiri. “Saya tidak cinta istri saya (Er-red) namun cinta terhadap YP (korban),” katanya.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo didampingi Kaurbinops Reskrim Iptu Sukadi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika saat ditemui di ruang kerja mengatakan, pelaku mengaku telah 10 kali mencabuli korban YP.

Pelaku sendiri, ujarnya, mengaku kenal korban melalui jejaring Facebook. “Dari FB berlanjut saling tukar nomor telepon sehingga komunikasi berlanjut melalui SMS maupun telepon. Korban sendiri telah hamil sekitar enam sampai tujuh bulan.”

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di Mapolres, Jumat langsung memaki-maki tersangka. Keluarga YP berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena menyuramkan masa depan korban.

Kasatreskrim menegaskan, tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 10 tahun.

JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya