SOLOPOS.COM - Para pelajar menumpang di bak truk yang yang melintas di kawasan Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jateng. (Facebook.com-Sutrisno Sutanto)

Kenakalan para remaja di Kota Semarang yang menumpang di bak truk justru dianggap sebagai hal yang patut untuk dimaklumi oleh netizen.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sejumlah pelajar tertangkap lensa kamera sedang menumpang di bak truk yang melintas di kawasan Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hal itu pun menjadi sorotan warganet di media sosial Facebook. Namun warganet malah memaklumi kenakalan remaja tersebut.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Perbincangan warganet itu bermula tatkala pengguna akun Facebook Sutrisno Sutanto membagikan foto kenakalan remaja tersebut di dinding grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar), Kamis (5/10/2017). “Hanya sekedar mengingatkan aja tetap jaga peraturan maupun keselamatan dalam berkendara. Pas lewat wilayah Semarang Barat,” ungkapnya pada keterangan foto.

Namun sejumlah netizen di grup Facebook tersebut justru memaklumi tingkah pelajar yang menumpang di bak truk itu. Bahkan, ada yang menganggap kenakalan remaja itu merupakan sesuatu yang asyik dilakukan. “Serunya masa masa seperti itu,” tulis pengguna akun Facebook Wahid Syarif Shahih.

“Kenakalan remaja, aku dulu yo tau ngono, cah STM po rak, Tapi mboten nate bolos. Hehehe [Saya dulu juga seperti itu, anak STM biasa seperti itu, namun enggak membolos],” ungkap pengguna akun Facebook Dinda Putra Naga.

Jaman SMP aku itu, lanjutkan,” tulis pengguna akun Facebook Soleh Prasetya.

Padahal, menumpang di bak angkutan barang tanpa alasan yang sesuai undang-undang merupakan suatu pelanggaran hukum. Dikabarkan Bisnis.com beberapa waktu lalu, Menurut pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno, penggunaan mobil barang untuk menjadi angkutan orang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan.

Djoko menyatakan ada pengecualian terhadap pengangkutan orang di mobil barang, yakni dengan syarat minimal harus tersedia tangga untuk naik-turun, tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua penumpang, terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan, serta tersedia sirkulasi udara. Empat poin tersebut terakomodir dalam Pasal 9 PP Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan.

Meski banyak netizen memaklumi kenakalan remaja yang jelas melanggar peraturan tersebut, sebagian netizen lainnya berharap semua pihak turut serta menertibkan para pelajar yang menumpang di bak truk seperti itu. Mereka menganggap para pelajar yang menumpang di bak truk itu juga membahayakan pengguna jalan lain lantaran kerap mencegat truk yang sedang melintas secara tiba-tiba. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya