SOLOPOS.COM - Sebanyak 27 remaja ditangkap polisi karena membuat kegiatan yang meresahkan masyarakat Kota Madiun, Jumat (18/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/ Madiunpos.com)

Kenakalan Remaja dilakukan penghuni kamar indekos di Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 27 orang remaja digelandang ke Mapolsek Taman karena telah melakukan kegiatan yang mengganggu masyarakat di rumah indekos di Jl. Kelapa Manis, Manisrejo, Kota Madiun, Jumat (18/3/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka terdiri atas tujuh perempuan dan 20 laki-laki. Enam orang di antara meraka merupalan anak di bawah umur.

Kapolsek Taman, Kompol Edi Susanto, mengatakan awalnya ada laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penghuni indekos di Jl. Kelapa Manis yang mengganggu masyarakat pada Jumat dini hari.

Selanjutnya, aparat Polsek Taman mengecek ke lokasi dan memang ditemukan kegiatan puluhan remaja yang ramai dan berisik. Atas temuan itu, selanjutnya polisi membawa 27 remaja ini ke Mapolsek Taman.

Edi menambahkan sebenarnya yang menyewa kamar kos di rumah indekos itu hanya lima orang, sedangkan 22 remaja lainnya adalah teman penyewa kamar kos. Kamar indekos tersebut merupakan kamar kos campur yaitu dengan penghuni laki-laki dan perempuan.

Dari keterangan remaja tersebut, di kamar indekos itu mereka hanya menonton pertandingan sepak bola lewat televisi. Namun, kegiatan tersebut membuat gaduh yang menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat di sekitar rumah indekos itu.

“Kami tidak menemukan ada pesta minuman keras di lokasi itu. Tetapi, beberapa remaja mengakui sebelum ke kamar indekos itu terlebih dahulu meminum minuman beralkohol,” kata dia kepada wartawan, Jumat.

Polisi mendata seluruh remaja yang terlibat dalam kasus keramaian tersebut. Karena tidak ditemukan kegiatan yang melanggar hukum, sehingga proses mengenai kasus ini akan ditindaklanjuti dengan pasal 503 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Setelah dilakukan pendataan, seluruh remaja dikembalilan ke orang tuanya. Selain itu, dia berencana memanggil pemilik rumah indekos dan mempertanyakan aturan dan perizinan.

“Sebanyak 27 remaja ini merupakan warga Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Seluruhnya sudah bekerja di berbagai tempat. Mereka melakukan kegiatan itu di kamar kos temannya,” kata dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya penghuni indekos untuk tidak meresahkan masyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang gaduh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya