SOLOPOS.COM - Pelaku penganiayaan YG saat diamankan petugas di Mapolres Sleman, Jumat (14/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kenakalan remaja terjadi di Sleman melibatkan dua remaja yang berselisih paham

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Iqbal Bahrul Azzam, 18, warga Bejiharjo, Gunungkidul yang tinggal di rumah kos di Jalan Perumnas Condongsari, Condongcatur, Depok pada Senin (3/10/2016) malam.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Masalah pribadi membuat perselisihan antara korban dan pelaku YG, 17 warga Karangmojo, Gunungkidul ini berujung tindak penganiayaan. Sebelumnya korban dan pelaku memang teman dan sudah saling kenal.

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan awal kejadian penganiayaan tersebut karena faktor perselisihan. Kemudian saat mencari jalan keluar keduanya justru saling tantang untuk beradu jotos.

“Mereka bertemu untuk beradu jotos di daerah Seturan, Condongcatur, Depok, Sleman. Tapi pelaku ternyata sudah membawa sajam di tasnya yang sengaja disiapkan untuk melukai korban,” ujar Burkan, Jumat (14/10/2016).

Kemudian saat mereka bertemu dan berkelahi tiba-tiba pelaku mengambil pedang dari dalam tasnya dan langsung menyerang korban dengan pedang tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di kepala atau luka robek di jidat. Usai melakukan tindak penganiayaan tersebut pelaku lalu kabur meninggalkan korban.

Korban yang terluka kemudian meminta bantuan temannya untuk membawa dirinya menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Namun kemudian korban usai mendapat perawatan dari rumah sakit tidak langsung melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh YG. Selang dua hari kemudian korban baru melaporkan YG ke polisi.

Berdasarkan keterangan dari korban dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap. “Saat ini pelaku yang masih di bawar umur maka dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Jogja sampai proses penyidikan selesai,” ujarnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 351 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya