Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Kenaikan Upah Minimum 2022 yang Tak Sebanding Inflasi

Kenaikan Upah Minimum 2022 yang Tak Sebanding Inflasi
user
Kamis, 18 November 2021 - 13:16 WIB
share
SOLOPOS.COM - Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Unjuk rasa buruh dari berbagai elemen itu menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10%. (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, SOLO — Skenario upah minimum provinsi (UMP) 2022 menuai protes kalangan buruh. Jika para gubernur menyetujui, kenaikan UMP tak akan lebih dari 1,09% atau tak sampai Rp40.000 dibandingkan UMP 2021.

Ini merupakan dampak dari penerapan aturan penentuan upah minimum baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, penentuan upah minimum harus berada pada rentang nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah. Artinya, gubernur tidak boleh menetapkan upah minimum di atas batas tertinggi.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN