Solopos.com, SOLO — Skenario upah minimum provinsi (UMP) 2022 menuai protes kalangan buruh. Jika para gubernur menyetujui, kenaikan UMP tak akan lebih dari 1,09% atau tak sampai Rp40.000 dibandingkan UMP 2021.
Ini merupakan dampak dari penerapan aturan penentuan upah minimum baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, penentuan upah minimum harus berada pada rentang nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah. Artinya, gubernur tidak boleh menetapkan upah minimum di atas batas tertinggi.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.