SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG-Komisi E DPRD Jateng, menyatakan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 seharusnya lebih dari 20%.
“Kalau naiknya hanya 10% sampai 20%, tak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan buruh,” kata Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Mahmud Mahfudz kepada Solopos.com di Gedung Berlian Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (2/11/2012).
Pernyataan Mahmud ini menanggapi perkiraan kenaikan UMK 2013 yang saat sekarang sedang dibahas di Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jateng antara 10% sampai 20% dibandingkan UMK 2012.
Adanya kenaikan sebesar itu, diungkapkan anggota DP Provinsi Jateng, Fajar EIB Utomo. “Dari laporan yang kami perolah dari anggota serikat pekerja yang duduk di DP kabupaten/kota angka usulan UMK 2013 ada kenaikan antara 10% sampai 20%,” kata dia.
Mestinya, lanjut Mahmud, besarnya UMK 2013 harus lebih dari 20% atau sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) kebutuhan buruh.
Sehingga UMK nantinya, benar-benar sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari buruh, agar tak sampai terjerat utang.“Saya kira bisa, besarnya UMK 2013 sesuai KHL,” tandas anggota Dewan dari PKS ini.
Menurut ia, pengusaha sebenarnya mampu memberikan upah kepada buruh sesuai KHL, karena keuntungan yang diperoleh cukup besar.Hanya saja biasanya pengusaha terkadang tak jujur, kalau untung diam, tapi kalau mengalami kerugian teriak-teriak.
“Bila pengusaha jujur, saya yakin mampu memenuhi upah buruh sesuai KHL,” tegasnya.
Untuk itu, sambung Mahmud, peran pemerintah sangat penting menjembatani kepentingan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan buruh.
Di mana dalam menetapkan UMK mendatang, tidak sampai menguntungkan pengusaha atau merugikan buruh. “Pengusaha dan buruh harus sama-sama diuntungkan, tidak ada salah satu pihak yang dirugikan,” katanya.
Sementara diperoleh informasi pembahasan usulan UMK 2013 dari 35 kabupaten/kota oleh DP Provinsi Jateng, pada Kamis (1/11), mengalami deadlock.
Penyebabnya anggota DP dari unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), belum sepakat tentang dasar hukum survei yang digunakan dalam penentuan UMK tersebut.
“Serikat pekerja menginkan dasar penentuan UMK Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012, tapi Apindo menggunakan Permenakertrans No 17/2005,” ujar anggota DP provinsi, Eko Suyono.
Dia menambahkan, pembahasan kemudian dilanjutkan pada Jumat (2/11). Namun, sampai malam belum juga ada titik temu.

”Kemungkinan pembahasan UMK pad hari ini [Jumat kemarin], juga tak terjadi titik temu atau dead lock,”  kata dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya