SOLOPOS.COM - Pimpinan Dewan melakukan foto perayaan dengan pimpinan fraksi DPRD sebagai bentuk perayaan atas terbentuknya alat kelengkapan DPRD, Rabu (12/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Kalangan DPRD Gunungkidul harus gigit jari karena kenaikan tunjangan yang diimpikan tidak sesuai

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kalangan DPRD Gunungkidul harus gigit jari karena kenaikan tunjangan yang diimpikan tidak sesuai dengan harapan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini tidak lepas dengan munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.188.31/7809/SJ tentang Penjelasan Terhadap Implementasi Subtansi Peraturan Pemerintah No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Admisitrasi Anggota DPRD dan Permendagri No.62/2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pertanggunganjawaban Dana Operasional.

Adanya SE ini berpengrauh terhadap nilai kemampuan keuangan daerah di Gunungkidul turun dari posisi sedang menjadi rendah. Penurunan ini pun berdampak terhadap pemberian tunjangan keuangan ke anggota DPRD, karena mekanisme dalam penghitungan mengacu pada status keuangan tersebut.

Awalnya para anggota DPRD sudah bermimpi dapat membawa uang sebesar Rp24 juta per bulan. Namun dengan keluarnya, SE ini maka nilai tersebut tinggal angan-angan karena nilai yang dibawa pulang jauh dari harapan. Yakni di kisaran angka Rp20 jutaan per bulan.

Total tambahan kenaikan hanya untuk tunjangan transportasi sebesar Rp8 juta, sedang untuk yang lain seperti tunjangan komunikasi, perumahan masih tetap sama dengan yang diterima saat ini.

Ketua DPRD Gunungkidul Suharno membenarkan penurunan status keuangan daerah menjadi rendah berdampak terhadap tunjangan seluruh anggota DPRD. Menurut dia, penurunan paling terasa menimpa pimpinan dewan, sedang untuk para anggota masih memperoleh kenaikan dari tunjangan transportasi.

“Pimpinan dewan kan tidak dapat tunjangan transportasi karena sudah difasilitasi mobil dinas. Sedang untuk anggota mendapatkan uang sebesar Rp8 juta untuk tunjangan transportasi setiap bulannya,” kata Suharno kepada wartawan, Kamis (8/11/2017).

Menurut dia, dampak yang paling terasa akibat keluarnya SE Mendagri No.188.31/7809/SJ berkaitan dengan Dana Operasional Pimpinan dari awalnya sebesar Rp12,6 juta turun menjadi Rp4,2 juta per bulan.

“Jelas turun drastis. Namun apapun itu harus tetap disyukuri karena itu sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya