Info-mudik
Selasa, 8 September 2009 - 14:13 WIB

Kenaikan tarif tol diumumkan usai Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah berencana mengumumkan, kenaikan tarif tol usai Lebaran 2009 untuk menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa, namun hanya diberlakukan bagi ruas tol yang memenuhi syarat saja.

“Kami tidak sembarangan menaikan tarif hanya ruas tol yang memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang akan dinaikan,” kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Jakarta, Selasa (8/9).

Advertisement

Seperti diketahui sesuai amanat Undang – Undang No.38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol tarif ditetapkan secara berkala setiap dua tahun.

Namun pemerintah tidak begitu saja menyesuaikan tarif tol tetap harus memperhatikan hak-hak masyarakat yang dicerminkan dari SPM yang juga dilakukan evaluasi setiap dua tahun sekali.

Dalam pertemuan dengan Komisi V DPR-RI belum ada rekomendasi yang dikeluarkan mengenai kenaikan tarif, sehingga pemerintah berinisiatif untuk menunda sementara rencana kenaikan, jelasnya.

Advertisement

Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)  mengusulkan untuk membagi empat kategori kenaikan tarif tol berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“SPM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menyesuaikan tarif tol,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung di Jakarta, Rabu, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR-RI.

Nurdin tidak sependapat apabila disebut SPM tidak berkaitan dengan jalan tol, justru apabila ada ruas yang tidak memenuhi persyaratan SPM maka pemerintah dapat menunda kenaikan tarif tol.

Advertisement

Nurdin mengatakan, untuk kelompok I, kenaikan tol reguler tanpa  persyaratan, terdapat 10 ruas tol 9 diantaranya dioperasikan PT Jasa Marga dan satu ruas dioperasikan PT Citra Marga Nushapala Persada.

Kemudian reguler dengan persyaratan karena belum memenuhi SPM diantaranya Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Jasa Marga), Serpong-Pondok Aren  (PTBintaro Serpong Damai), dan Ujung Pandang tahap I dan II (PT Bosowa Marga Nusantara), dan JORR seksi S (Jasa Marga).

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Kanikan Tarif Tol
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif