SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA: Kenaikan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban yang sudah dimulai sejak 2 Februari, akhirnya ditangguhkan mengingat peraturan daerah (perda) yang menjadi acuan tarif belum dicabut meski sudah keluar peraturan wali kota (perwal) kenaikan tarif layanan.

“Penangguhan tersebut disebabkan Perda Nomor 11 tahun 2000 belum dicabut, sementara kedudukan perda lebih tinggi dari pada perwal,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Budi Utomo, di Yogyakarta, Sabtu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan, penangguhan tarif layanan kesehatan tersebut hanya berlaku pada klausul yang diatur dalam perda, sedangkan klausul yang tidak diatur dalam perda tidak mengalami penangguhan.

“Penangguhan kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Komisi I DPRD Kota Yogyakarta dan manajemen RSUD Wirosaban pada Jumat (27/2),” katanya.

Meski demikian, kata dia, kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut akan kembali diberlakukan bila perda yang mengatur tarif RSUD sudah dicabut dan diganti dengan Perwal Nomor 57 tahun 2008.

Dwi menambahkan pencabutan perda tersebut akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta yang akan dilakukan pada Maret, tetapi cepat atau tidaknya pencabutan perda tersebut juga sangat tergantung pada jalannya pembahasan.

“Dewan menyatakan pentingnya penangguhan kenaikan tarif pelayanan RSUD tersebut dilatar belakangi oleh kekhawatiran jika RSUD sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka legislatif tidak bisa ikut mengontrol tarif layanan,” katanya.(Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya